Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › apakah tenaga harian lepas SPT tahunannya pasti lebih bayar…???
apakah tenaga harian lepas SPT tahunannya pasti lebih bayar…???
rekan-rekan or tax
misalnya ada tenaga harian lepas yang upahnya dibayarkan secara bulanan dan mempunyai NPWP, sehingga wajib menyampaikan SPT tahunan. asumsi karyawan THL ini TK/0
misal bulan ke 1 dan ke 2
Upah per hari = 85.000
Jumlah hari kerja = 23 hari
Total Upah diterima = 1.955.000
PPh terutang= Nihil, (karena dibawah PTKP)misal bulan ke 3 s/d bulan ke 12
Upah per hari = 100.000
Jumlah hari kerja = 23 hari
Total Upah diterima = 2.300.000
PKP= 2.300.000- 2.025.000= 275.000
PPh terutang= 5% x 275.000=13.750
Total PPh yang dipotong /dipungut oleh pihak lain = 13.750 x 10 bulan 137.500
Total ada 10 bukti potong PPh 21tetapi saat dimasukan ke dalam SPT tahunan 1770 maka PPh yang terutang adalah 130.500.
jadi karayawan tersebut ada lebih bayar Rp. 7.000,-apakah benar jika semua karyawan THL yang dibayarkan upahnya secara bulanan SPT tahunannya pasti akan lebih bayar..?
mohon tanggapannya rekan-rekan
terima kasih
salam
sundul.. gan..!
Ikut sundul gan..
kalo kasus diatas ya tentunya akan KB, karena utk bulan ke 1 & 2 belum dihitung atau dikenakan pajak
ups koreksi, LB deh
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ups koreksi, LB deh
wah kasian juga nih karyawan THL -nya ada resiko diperiksa pajak dong kalo lebih bayar..?? ud gajinya kecil pula. ckckck.. ane pikir hitungan ane salah.
ga perlu takut LB gan, selama memenuhi kriteria di PMK-198 Tahun 2013, diproses dengan pengembalian pendahuluan (pasal 17D), jangka waktu 15 hari..
- Originaly posted by exdes:
selama memenuhi kriteria di PMK-198 Tahun 2013, diproses dengan pengembalian pendahuluan (pasal 17D), jangka waktu 15 hari..
dasar hukum : SE-12 tahun 2014
(saya cari kok ndak ada ya di peraturan ortax)intinya begini : apabila bukti potong yang rekan kreditkan pada SPT Tahunan, diakui dulu oleh peneliti dalam hal menerbitkan SKPPKPP walaupun di sistem perpajakan tidak ada. Dalam jangka waktu 3 bulan, apabila bukti potong tersebut tetap tidak ada maka SPT Tahunan rekan akan diajukan pemeriksaan.
jadi jangan lupa mengingatkan perusahaan untuk melaporkan bukti potong nya.