Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › apakah SSP & Bukti potong QQ masih berlaku ?
apakah SSP & Bukti potong QQ masih berlaku ?
Untuk pengerjaan iklan oleh pihak ketiga, perush.periklanan akan memotong PPh23-nya sehingga klien pemberi hasil tdk akan memotong lagi.
kalau baca di SE-10/PJ.3/1998 , ssp dan bukti potongnya unutk identitas pemotong adalah nama & NPWP perusahaan periklanan qq nama & NWPWP klien.
saat sekarang, apakah qq tsb masih berlaku ??
mohon pecerahan rekan2mohon pencerahan rekan2 tks
Viewing 1 - 3 of 3 replies