Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Apakah SPT OP 10 Tahun Lalu Bisa dilakukan Pembetulan?
Apakah SPT OP 10 Tahun Lalu Bisa dilakukan Pembetulan?
Halo master,, apakah Bisa pembetulan SPT OP 10 tahun lalu, dan apakah ada syarat syarat khusus
tidak ada syarat khusus
- Originaly posted by milda julia:
Halo master,, apakah Bisa pembetulan SPT OP 10 tahun lalu, dan apakah ada syarat syarat khusus
sepertinya tidak bisa rekan, kan itu sudah daluarsa juga rekan.
- Originaly posted by paklaw:
sepertinya tidak bisa rekan, kan itu sudah daluarsa juga rekan.
daluarsa gimana rekan maksudnya
- Originaly posted by milda julia:
daluarsa gimana rekan maksudnya
sudah lewat 5 tahun rekan
- Originaly posted by milda julia:
apakah Bisa pembetulan SPT OP 10 tahun lalu
Bisa dan tidak ada syarat khusus
salam
jadi yg bener bisa atau daluarsa ya ??
hihahh bingung akubisa, cuma ga guna, karena udah lewat dari daluwarsa penetapan pajak
ijin nambahin rekan milda, jadi yang dimaksud senior senior itu tidak ada ketentuan khusus untuk perbaikan lewat 10 tahun. tapi daluarsa pajak itu 5 tahun, berarti DJP gak bisa nagih pajak yg tahun pajaknya lebih dari 5 tahun dan kewajiban perpajakan itu cuman sampai 5 tahun kebelakang, kecuali kalau ada pidana 10 tahun.
Kalau pembetulan dan hasilnya itu lebih bayar maka maksimal 3 tahun ke belakang.
kalo pembetulan dan hasilnya kurang bayar, pajak sih terima saja 🙂