Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Apakah SPT Badan hrs dilapor, bila perush.nya sudah tdk beroperasi/beraktivitas ?
Apakah SPT Badan hrs dilapor, bila perush.nya sudah tdk beroperasi/beraktivitas ?
Dear rekan2..
Ini case tmnku sih..
Persh temanku ini sejak Juli 2008 sudah tidak beroperasi/beraktivitas lg (blm PKP), tp tetap melaporkan SPT badannya utk th.2008 (kondisi rugi).
Apakah utk SPT th.2009 ini hrs dibuatkan lg atau bagaimana seharusnya ya ??Note:
Di SPT th.2008 persh ini ada melampirkan surat keterangan yg menyatakan bahwa persh ini sudah tdk beroperasi lg & pejabat yg menandatangani surat tsb sudah tdk ada (resign)Mohon pencerahannya… Thks b4
Jika masih ada NPWP, wajib melaporkan SPT.
Menurut saya lebih baik jika sudah tidak ada manfaat kedepan lebih baik perusahaan dibubarkan saja.- Originaly posted by marcellorens:
Apakah utk SPT th.2009 ini hrs dibuatkan lg atau bagaimana seharusnya ya ??
Buat SPT tahun 2009 Nihil dan lampirkan surat keterangan bahwa selama tahun 2009 perusahaan tidak ada kegiatan usaha
Menurut saya, seharusnya tetap berkewajiban melaporkan SPT setiap tahunnya walaupun sudah tidak beroperasi.
Kecuali jika sudah ditetapkan secara legal mengenai penutupan usaha dan diajukan penutupan NPWP nya.
Salam
sepanjang Badan usahanya masih ada dan berdiri maka tetap harus buat laporan SPT nya,
saran saya jika memang belum mau ditutup dan dibubarkan ( harus proses pemeriksaan ) lebih baik ajukan Permohonan NE (non efektif ) jika nanti disetujui KPP maka perusahaan tidak wajib menyampaikan laporannya,,salamDear rekan2..
Trima ksh atas tanggapan & pencerahannya.