Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Apakah SPBU perlu PKP atau tidak
Apakah SPBU perlu PKP atau tidak
4. Pengusaha SPBU juga berkewajiban memasukan SPT PPh Badan, juga pemotongan dan pemungutan PPh (PPh 21/23/4(2)/26
boss, memang sekarang PERTAMINA telah merubah sistim penebusan bbm ke bank yang dulunya pengusaha membayar pph final dibuat ssp tersendiri, sedangkan ppn memang dari awalnya penebusan bbm ke bank dijadikan satu dengan aplikasi penebusan bbm alias ppn nya digabung dengan aplikasi penebusan bbm.yang jadi pertanyannya : bisakah bapak memberikan saran kepada kami dimana atau pada huruf apa pada laporan bulanan atau tahunan untuk diisi sehubungan dengan pengusaha spbu (ijin spbunya menggunakan OP bukan Badan yang bisnisnya hanya penjuan bbm saja).jadi selama ini kita beli BBM di SPBU harganya sudah termasuk PPN ya???
- Originaly posted by kevin_boy:
jadi selama ini kita beli BBM di SPBU harganya sudah termasuk PPN ya??
Ya benar, dan tata cara pengenaan BBM diatur secara khusus. Pemungutan PPN hanya sekali dan dilakukan PERTAMINA, penyerahan dari SPBU ke konsumen tidak ada pengenaan PPN atas "pertambahan nilai" (baca; margin laba) SPBU.
- Originaly posted by kevin_boy:
Kalau SPBU sudah PKP, PPN yang dipungut brp persen? apakah tetap 10%
Atas penyerahan BBM dari SPBU ke konsumen tidak ada pemungutan PPN. SPBU hanya mungut PPN atas penjualan selain BBM dgn menerbitkan FP Sederhana, sebesar 10%
misalnya SPBU hanya menjual BBM saja, jadi apakah PM (pajak masukan) dapat dikreditkan oleh SPBU (sudah PKP)?
sedangkan SPBU jual BBM ke konsumen (End User) tidak pungut PPN- Originaly posted by kevin_boy:
misalnya SPBU hanya menjual BBM saja, jadi apakah PM (pajak masukan) dapat dikreditkan oleh SPBU (sudah PKP)?
sedangkan SPBU jual BBM ke konsumen (End User) tidak pungut PPNSeharusnya PERTAMINA memungut PPN ke SPBU dan SBPU memungut PPN ke konsumen. Tetapi utk BBM diatur secara khusus, hal dimaksudkan agar BBM sampai ke konsumen akhir tidak bertambah harga karena beban PPN. Dengan demikian BBM yg kita beli udah termasuk PPN, yang mana PPN tsb dipungut langsung oleh PERTAMINA, sehingga SPBU tidak pernah ada PM untuk pembelian BBM. Oleh krn itu juga, SPBU yg semata-mata hanya menjual BBM, tidak wajib sebagai PKP.
- Originaly posted by begawan5060:
2. Apabila SPBU tsb disamping jual BBM juga jual minyak pelumas, minyak rem, air accu dsb, SPBU tetap wajib jadi PKP sepanjang omsetnya dalam satu tahun buku [u][/u]melebihi Rp. 600.000.000,- SPBU hanya mungut PPN atas penjualan selain BBM dgn menerbitkan FP Sederhana.
Rekan begawan,
Boleh minta penjelasan kenapa penjualan BBM ini dimasukkan? Thanks. Pengusaha SPBU yang hanya menjual BBM saja, tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP (Non PKP). (Lihat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE- 10/PJ.51/1993 tanggal 3 April 1993 tentang Pengenaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas BBM, disebutkan bahwa bagi pengusaha yang dalam kegiatannya hanya semata-mata menyerahkan produk BBM (premium, solar, minyak tanah, minyak diesel, minyak bakar, avtur, avigas), selain PERTAMINA, tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP).
Karena produk yang dijual, yaitu premium, solar, minyak tanah, dan lainnya, di dalam harga jualnya sudah termasuk PPN. Jadi tidak perlu lagi mereka memungut PPN. Tarif PPN adalah 10%.Bila SPBU terkait dengan penyerahan Jasa/Barang lain selain BBM maka SPBU perlu dikukuhkan sebagai PKP.