Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan apakah semua PKP dipukul rata 10%?

  • apakah semua PKP dipukul rata 10%?

     jon1201 updated 9 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Vastu

    Member
    13 September 2015 at 10:11 am

    Halo rekan rekan, saya newbie, ikut forum karena ada banyak yg mau saya pertanyakan bab pajak.
    Akhir2 ini saya dan keluarga seolah diteror pajak. Karenanya saya jadi membaca-baca sdkit tentang pajak. Dan harus mengambil beberapa keputusan. Mohon solusi dari rekan-rekan.

    Papah saya punya usaha grosir kelontong , dengan omzet setahun sekitar 10M /tahun (maaf saya menyebutkan nominal). Barang kami jual ke pengecer, krn barang2 kebutuhan sehari-hari seperti sabun , odol dsb , kami tidk mungkin memungut 10% karena nantinya barang mnjadi mahal , kalah dgn pesaing. Saat ini untung yang kami pungut sekitar 2-3 % .

    Dengan demikian jika kami sebagai PKP (omzet diatas 4.8 M /thn) dan saya harus memungut / menyetor pajak PPN sebesar 10% dari omzet maka kami harus tutup usaha ini, padahal usaha kami ini telah menghidupi 25 karyawan.

    Selama ini kami bayar pajak 1 %, karena sebelumnya pengetahuan kami pjak pph 1% .
    Apakah pungutan pajak semua PKP dipukul rata 10%? apakah tidak melihat pelaku usaha dibidang tertentu? Apakah usaha ini harus kami tutup? Mohon usulannya.

    makasih

  • Vastu

    Member
    13 September 2015 at 10:11 am
  • jon1201

    Member
    14 September 2015 at 8:23 am
    Originaly posted by vastu:

    Selama ini kami bayar pajak 1 %, karena sebelumnya pengetahuan kami pjak pph 1% .

    betul.kusus Pengusaha yg ber-omzet tidak melebihi 4.8M /tahun.

    Originaly posted by vastu:

    Apakah pungutan pajak semua PKP dipukul rata 10%?

    betul. jika yg dimaksud pungutan pajak pertambahan nilai(PPN) aturan yg berlaku dari dulu sampe sekrg wajib 10%.
    Dgn syarat, sudah dikukuhkan secara jabatan/memilih untuk menjadi PKP.

    Originaly posted by vastu:

    Apakah usaha ini harus kami tutup? Mohon usulannya.

    usahanya dilanjut. namun Papah/bapak/ayah rekan harus memilih mendaftarkan diri atau membuka Badan Usaha (PT/CV/UD) agar dapat dikukuhkan menjadi Pengusaha KEna PAjak.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now