Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › apakah semua PKP dipukul rata 10%?
apakah semua PKP dipukul rata 10%?
Halo rekan rekan, saya newbie, ikut forum karena ada banyak yg mau saya pertanyakan bab pajak.
Akhir2 ini saya dan keluarga seolah diteror pajak. Karenanya saya jadi membaca-baca sdkit tentang pajak. Dan harus mengambil beberapa keputusan. Mohon solusi dari rekan-rekan.Papah saya punya usaha grosir kelontong , dengan omzet setahun sekitar 10M /tahun (maaf saya menyebutkan nominal). Barang kami jual ke pengecer, krn barang2 kebutuhan sehari-hari seperti sabun , odol dsb , kami tidk mungkin memungut 10% karena nantinya barang mnjadi mahal , kalah dgn pesaing. Saat ini untung yang kami pungut sekitar 2-3 % .
Dengan demikian jika kami sebagai PKP (omzet diatas 4.8 M /thn) dan saya harus memungut / menyetor pajak PPN sebesar 10% dari omzet maka kami harus tutup usaha ini, padahal usaha kami ini telah menghidupi 25 karyawan.
Selama ini kami bayar pajak 1 %, karena sebelumnya pengetahuan kami pjak pph 1% .
Apakah pungutan pajak semua PKP dipukul rata 10%? apakah tidak melihat pelaku usaha dibidang tertentu? Apakah usaha ini harus kami tutup? Mohon usulannya.makasih
- Originaly posted by vastu:
Selama ini kami bayar pajak 1 %, karena sebelumnya pengetahuan kami pjak pph 1% .
betul.kusus Pengusaha yg ber-omzet tidak melebihi 4.8M /tahun.
Originaly posted by vastu:Apakah pungutan pajak semua PKP dipukul rata 10%?
betul. jika yg dimaksud pungutan pajak pertambahan nilai(PPN) aturan yg berlaku dari dulu sampe sekrg wajib 10%.
Dgn syarat, sudah dikukuhkan secara jabatan/memilih untuk menjadi PKP.Originaly posted by vastu:Apakah usaha ini harus kami tutup? Mohon usulannya.
usahanya dilanjut. namun Papah/bapak/ayah rekan harus memilih mendaftarkan diri atau membuka Badan Usaha (PT/CV/UD) agar dapat dikukuhkan menjadi Pengusaha KEna PAjak.