Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Apakah sama Penghitungan PPh 21 terhadap Karyawan bekerja 1 tahun full dengan tidak ?
Apakah sama Penghitungan PPh 21 terhadap Karyawan bekerja 1 tahun full dengan tidak ?
- Originaly posted by stif_male:
Saya sudah cek, tidak ada yang menyebutkan bahwa PTKP tetap dihitung 1 tahun walaupun tidak bekerja full 1 tahun
Hanya membantu.
Apabila karyawan tidak diketahui kapan berhenti bekerja ataupun diketahui berhenti bekerja (contohnya pensiunan) tetap saja PTKP dihitung setahun.
Bila berhenti bekerja maka otomatis nantinya akan ada lebih bayar karena pada penghitungannya disetahunkan.
Kelebihan bayar nantinya bisa dikompensasikan dgn pemotongan PPh pada perusahaan sesudahnya yg melakukan pemotongan.
Lihat saja contoh penghitungan di lampiran PER 31/PJ.2009. - Originaly posted by begawan5060:
Ada 2 opsi :
1. Diperlakukan seperti karyawan bekerja setahun, hanya saja bulan Juni & Juli tidak terima gaji sama sekali..
2. Diperlakukan sebagai pegawai berhenti… dan sebagai pegawai baru. Dengan demikian terdapat 2 bukti potong dalam satu tahun pajak.Untuk kedua opsi di atas apakah ada peraturan yang mendasarinya?
- Originaly posted by nanaja:
Untuk kedua opsi di atas apakah ada peraturan yang mendasarinya?
Apakah opsi tersebut menyalahi aturan?