Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Apakah rempah-rempah dan tumbuhan herbal dikenakan PPn?
Apakah rempah-rempah dan tumbuhan herbal dikenakan PPn?
Apakah rempah-rempah dan tumbuhan herbal dikenakan PPn?
Setau saya kena PPN.
Viewing 1 - 2 of 2 replies