Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Apakah Reimbursement Terutang PPN dan PPh?

  • Apakah Reimbursement Terutang PPN dan PPh?

     obayyabo updated 4 years, 9 months ago 6 Members · 24 Posts
  • wverdi

    Member
    15 July 2019 at 3:05 pm
    Originaly posted by Gmoonriver:

    bagaimana jika kami memberinya jasa konsultan konstruksi (objek 4 ayat 2). apa bisa demikian juga??

    Belum pernah lihat kontrak pengawas dan perencana konstruksi kami yang meminta ditanggung biaya perjalanannya sih jadi gak bisa ngomong apa-apa hehehe. Kecuali ada peraturan yang jelas menyebutkan reimbursement terkait akomodasi penyedia jasa pada PPh final termasuk objek pajak PPh final tersebut sih harusnya bisa disamakan.

  • Gmoonriver

    Member
    15 July 2019 at 3:08 pm
    Originaly posted by wverdi:

    Belum pernah lihat kontrak pengawas dan perencana konstruksi kami yang meminta ditanggung biaya perjalanannya sih jadi gak bisa ngomong apa-apa hehehe. Kecuali ada peraturan yang jelas menyebutkan reimbursement terkait akomodasi penyedia jasa pada PPh final termasuk objek pajak PPh final tersebut sih harusnya bisa disamakan.

    sekalipun actual cost tdk ada fee?

  • Gmoonriver

    Member
    15 July 2019 at 3:14 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    PT A membeli BKP/JKP kepada PT B, namun PT C yang membayarkan tagihannya dulu ke PT B, baru PT C akan menagih ke PT A.

    agar tidak kena PPN, invoice PT B harus langsung ke PT A, tidak boleh ke PT C, walaupun yang bayar adalah PT C. kalau invoice PT B diterbitkan ke PT C, maka PT C wajib menerbitkan faktur pajak untuk menagih reimbursement tersebut ke PT A.

    ini berlaku umum ya rekan S@NT@ ?

  • Gmoonriver

    Member
    16 July 2019 at 2:31 pm

    Kami adalah perusahaan yg memberikan jasa manajemen konsultan. KAmi dikontrak oleh PT. M (BUMN). Didalam kontrak kerja diatur bahwa, akomodasi dari Karyawan kami merupakan beban PT. M. Namun kami menalangi terlebih dulu pembayaran akomodasi ke PT. C (Biro Travel).

    Pertanyaan,
    Kami langsung menagih (klaim) ke PT. M atas penalangan tsb dgn melampirkan invoice dari Biro a.n. PT. M dan juga invoice dr kami a.n. PT. M. apakah benar tidak tehutang PPN dan PPh? Karena biaya actual tanpa fee.

    Apakah case ini memenuhi syarat reimburse?
    Sundul dong rekan-rekan

  • wverdi

    Member
    16 July 2019 at 2:36 pm
    Originaly posted by Gmoonriver:

    sekalipun actual cost tdk ada fee?

    Ya

  • wverdi

    Member
    16 July 2019 at 2:38 pm
    Originaly posted by Gmoonriver:

    Apakah case ini memenuhi syarat reimburse?
    Sundul dong rekan-rekan

    Seharusnya sudah rekan, bisa juga ditambahkan bukti pembayaran ke bironya.

  • obayyabo

    Member
    19 July 2019 at 9:16 am

    Bantu jawab yah agan-agan, untuk reimbursement harus diperhatikan 3 hal.
    1. Tagihan serta dokumen pendukungnya harus atas nama penerima jasa sesungguhnya, bukan atas nama pihak yang menalangi atas tagihan terlebih dahulu.
    2. tidak adanya margin atas reimbursement tersebut.
    3. apabila 2 diatas tidak terpenuhi, maka termasuk dalam kategori penggantian yang merupakan objek dari pajak pertambahan nilai. dan ketika ada marginnya merupakan keuntungan yang menjadi dasar objek PPh.

    semoga membantu.

  • Gmoonriver

    Member
    19 July 2019 at 10:06 am
    Originaly posted by obayyabo:

    Bantu jawab yah agan-agan, untuk reimbursement harus diperhatikan 3 hal.
    1. Tagihan serta dokumen pendukungnya harus atas nama penerima jasa sesungguhnya, bukan atas nama pihak yang menalangi atas tagihan terlebih dahulu.
    2. tidak adanya margin atas reimbursement tersebut.
    3. apabila 2 diatas tidak terpenuhi, maka termasuk dalam kategori penggantian yang merupakan objek dari pajak pertambahan nilai. dan ketika ada marginnya merupakan keuntungan yang menjadi dasar objek PPh.

    Atas syarat no.1, ketika Perusahaan yg menalangi menagih ke Penerima Jasa Sesungguhnya, apakah terbit Invoice? Dan dilampiri Invoice dari Pihak Ketiga atas nama Penerima Jasa Sesungguhnya? ataukah hanya ada 1 invoice yakni dari Pihak Ketiga?

    Atas syarat no.2, tidak ada margin adalah dari penagihan pihak Penalang kepada Penerima Jasa Sesungguhnya?

    Reimbursement ini bebas utk jasa apapun? maksud saya misal si Perusahaan yg menalangi ini memberikan jasa selain PPh 23 apakah reimbursement PPh tetap bisa hanya dari DPP Nilai Lain?

  • fedripriyandana

    Member
    23 July 2019 at 10:20 am
    Originaly posted by obayyabo:

    Bantu jawab yah agan-agan, untuk reimbursement harus diperhatikan 3 hal.
    1. Tagihan serta dokumen pendukungnya harus atas nama penerima jasa sesungguhnya, bukan atas nama pihak yang menalangi atas tagihan terlebih dahulu.
    2. tidak adanya margin atas reimbursement tersebut.
    3. apabila 2 diatas tidak terpenuhi, maka termasuk dalam kategori penggantian yang merupakan objek dari pajak pertambahan nilai. dan ketika ada marginnya merupakan keuntungan yang menjadi dasar objek PPh.

    semoga membantu.

    Mohon pendapatnya bagaimana jika sbb
    1. Tagihan/receipts reimbursement tersebut berupa pembelian makan, transport (taksi,gojek,tol,parkir,dll), dll yg tidak bisa mencamtumkan nama penerima jasa sesungguhnya jadi akan tetap dikenakan PPN?

    2. Bagaimana jika tagihannya secara aktual namun dalam mata uang selain rupiah yg kemungkinan akan ada selisih nilai kurs?

    Terima kasih

Viewing 16 - 24 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now