Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Apakah Reimbursement Biaya gaji dan akomodasi Expatriate objek PPh 26
Apakah Reimbursement Biaya gaji dan akomodasi Expatriate objek PPh 26
Rekan,
Saya mau tanya, perusahaan saya hendak menjalin kerja sama dengan group kami di luar negeri, dimana sistemnya seperti secondment, jadi, perusahaan kami di luar negeri akan mengirim karyawan ke Indonesia, untuk mengerjakan jasa kepada klien dari perusahaan kami.
jadi ekspat tersebut akan bekerja atas nama perusahaan kami kepada klien.
dalam hal ini perjanjian secondment yang kita sepakati adalah:
1. biaya2 gaji akan tetap di bayarkan oleh perusahaan kami di luar neger kepada karyawannya, dan akan meminta reimbursement kepada kami.
2. biaya2 akomodasi jg akan dimintakan reimbursement kepada kami.
3. Perusahaan kami diluar akan menagihkan juga biaya jasa dengan istilah payroll fee, dengan nilai 20% dari total reimburse tapi dalam invoice yang berbeda.Pertanyaan saya:
1. Apakah dalam hal ini terutang PPh 26 atas tagihan reimbursement tersebut?
2. Apakah transaksi reimbursement ini tergolong sebagai PPN Jasa luar negeri yg berarti kami harus bayar PPn self assesment?
3. Apakah transaksi payroll tersebut terkena pph 26?
4. Apakah transaksi payroll tersebut objek PPn Jasa Luar negeri?Terima Kasih atas bantuan rekan rekan
- Originaly posted by omeeramania:
Rekan,
Saya mau tanya, perusahaan saya hendak menjalin kerja sama dengan group kami di luar negeri, dimana sistemnya seperti secondment, jadi, perusahaan kami di luar negeri akan mengirim karyawan ke Indonesia, untuk mengerjakan jasa kepada klien dari perusahaan kami.
jadi ekspat tersebut akan bekerja atas nama perusahaan kami kepada klien.
dalam hal ini perjanjian secondment yang kita sepakati adalah:
1. biaya2 gaji akan tetap di bayarkan oleh perusahaan kami di luar neger kepada karyawannya, dan akan meminta reimbursement kepada kami.
2. biaya2 akomodasi jg akan dimintakan reimbursement kepada kami.
3. Perusahaan kami diluar akan menagihkan juga biaya jasa dengan istilah payroll fee, dengan nilai 20% dari total reimburse tapi dalam invoice yang berbeda.Pertanyaan saya:
1. Apakah dalam hal ini terutang PPh 26 atas tagihan reimbursement tersebut?
2. Apakah transaksi reimbursement ini tergolong sebagai PPN Jasa luar negeri yg berarti kami harus bayar PPn self assesment?
3. Apakah transaksi payroll tersebut terkena pph 26?
4. Apakah transaksi payroll tersebut objek PPn Jasa Luar negeri?Terima Kasih atas bantuan rekan rekan
Dear Rekan:
1. Atas rembursement tsb terutang PPh 26.
2. Atas transaksi reimbursement ini tergolong sebagai Penyerahan Jasa Kena Pajak dari luar negeri, berarti perusahaan anda harus menyetor PPN secara self assesment.
3. Terkena PPh 26.
4. Atas payroll fee tsb tergolong sebagai Penyerahan Jasa Kena Pajak dari luar negeri, berarti perusahaan anda harus menyetor PPN secara self assesment.Untuk saran saja utk transaksi rembursement dan payroll fee diubah saja jadi management fee spy tidak mengundang pertanyaan pihak Kantor Pajak.
Mohon dikoreksi bila ada kesalahan.Trims
Saya setuju, karna dalam peraturan PPh 26 tidak ada pengecualian bruto dan lain-lain