Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Apakah Prive kena PPh dalam SPT 1770 S

  • Apakah Prive kena PPh dalam SPT 1770 S

     SIGIRO HERMANA updated 1 month ago 2 Members · 2 Posts
  • Ria’s Vlog

    Member
    20 March 2024 at 4:52 pm

    saya mau bertanya, apabila direktur hanya memiliki penghasilan dari prive CV nya saja apakah dikenakan pph?

    soalnya waktu sy mengisi SPT 1770 S 1 Bagian B no.3, pada bagian C daftar pemotong/pemungut harus diisi juga, bukannya prive itu tidak kena pajak ya

    mohon pencerahannya rekan-rekan

  • SIGIRO HERMANA

    Member
    21 March 2024 at 10:58 am

    cmiiw,
    prive tidak kena pajak
    jika tidak memiliki penghasilan dari gaji jangan pakai 1770 S, gunakan saja form 1770

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now