Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan apakah ppn yang tidak dapat dikreditkan boleh dibiayakan dalam spt pph badan?

  • apakah ppn yang tidak dapat dikreditkan boleh dibiayakan dalam spt pph badan?

     extrupack updated 13 years, 7 months ago 7 Members · 12 Posts
  • miranita

    Member
    1 March 2011 at 11:02 am

    salam,

    mau bertanya apakan ppn yang tidak dapat di kreditkan boleh dibiayakan dalam spt pph badan?. terimakasih atas bantuannya.

    wass,

  • miranita

    Member
    1 March 2011 at 11:02 am
  • bayem

    Member
    1 March 2011 at 12:36 pm
    Originaly posted by miranita:

    mau bertanya apakan ppn yang tidak dapat di kreditkan boleh dibiayakan dalam spt pph badan?. terimakasih atas bantuannya.

    wass,

    sepanjang PPN tersebut belum dikreditkan dalam SPT PPN, maka PPN masukan tersebut dapat dibiayakan.

  • Hanif

    Member
    1 March 2011 at 12:55 pm
    Originaly posted by bayem:

    sepanjang PPN tersebut belum dikreditkan dalam SPT PPN, maka PPN masukan tersebut dapat dibiayakan.

    nambahin aja…
    PPn yang dibayar tersebut juga untuk pengeluaran yang ada hubungan dengan 3 M

    Salam

  • miranita

    Member
    1 March 2011 at 1:09 pm

    hhmm, sebentar pak saya perjelas kasusnya begini :
    1. perusahaan kami mencetak kitab suci, apakah ppn atas bahan kertas yang kami gunakan dapat di biayakan?, karena jelas ppn atas bahan kertas yang digunakan pun tidak dapat dikreditkan. saya pernah bertanya kepada orang pajak beliau jawab tidak dapat dikreditkan, dengan penjelasan sbb :

    Pada intinya adalah :
    1. PP 138/2000 memang memberikan ruang bagi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan menurut mekanisme PK – PM (yang lazim) untuk diakui sebagai Biaya dalam PPh Badan.
    2. Namun, yang dimungkinkan untuk diakui sebagai Biaya (Pengurang Penghasilan Bruto) adalah hanya Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan di PPN karena alasan yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN saja yaitu :
    a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
    b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
    c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi
    d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
    e. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pemungutan pajaknya berupa Faktur Pajak Sederhana
    f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)
    g. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6)
    h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak
    i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan
    perhatikan klausul Pasal 3 ayat (1) PP 138…. “Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali :…dst”

    3. Sedangkan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan di PPN karena ketentuan PASAL LAIN.., tetap tidak dapat diakui sebagai BIAYA di PPh Badan.

    4. PPN Dibebaskan termasuk dalam pengaturan PASAL LAIN sebagaimana dimaksud dalam poin.3 yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 16 B ayat 3 UU PPN : “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan."

    1. pertanyaan saya, apabila tidak dapat dibiayakan, maka saya fikir ada yang tidak fair atas ppn yang telah dipungut untuk bahan kertas yang kami gunakan mencetak qur-an.

    2. semula kami memasukkan ppn tersebut ke dalam unsur hpp, namun karena hal tersebut menjadikan harga jual kami menjadi lebih mahal dan kalah bersaing

    mohon tanggapannya, kalau ndak keberatan beserta dalil peraturan pajaknya.trim's

  • Hanif

    Member
    1 March 2011 at 1:34 pm

    Penjelasan orang kantor pajak tersebut benar adanya.

    Originaly posted by miranita:

    1. pertanyaan saya, apabila tidak dapat dibiayakan, maka saya fikir ada yang tidak fair atas ppn yang telah dipungut untuk bahan kertas yang kami gunakan mencetak qur-an.

    benar demikian adanya…

    Originaly posted by miranita:

    2. semula kami memasukkan ppn tersebut ke dalam unsur hpp, namun karena hal tersebut menjadikan harga jual kami menjadi lebih mahal dan kalah bersaing

    tentu saja konsekuensinya akan begitu…

    Salam

  • miranita

    Member
    1 March 2011 at 2:13 pm

    adakah tax planning atas hal ini pak, karena bila ketentuannya seperti itu, maka itu akan berlaku pada semua wajib pajak yang serupa jenis usahanya, dan akan merugikan pengusaha tersebut?

  • Hanif

    Member
    1 March 2011 at 3:14 pm
    Originaly posted by miranita:

    adakah tax planning atas hal ini pak,

    kayaknya sulit deh.
    Atau mungkin yang lain ada yang bisa membantu…

    Originaly posted by miranita:

    maka itu akan berlaku pada semua wajib pajak yang serupa jenis usahanya, dan akan merugikan pengusaha tersebut?

    Tujuan PPN dibebaskan untuk penyerahan usaha ini diantaranya adalah meringankan konsumen. Bila semua pengusaha yang bergerak dalam bidang usaha ini tentu akan mengalami hal yang sama pula. Karenanya tidak bisa otomatis dikatakan akan merugikan pengusaha.
    Secara teori, treatment yang sama seharusnya juga berlaku bagi pengusaha yang tidak PKP. Artinya, PPN yang telah dibayar saat membeli kertas tidak bisa dijadikan sebagai biaya. Namun demikian, hal ini tidak diatur secara khusus buat mereka. Bagi mereka kan tidak ada yang namanya pajak masukan.

    Pilihan yang mungkin bisa dilakukan tapi beresiko adalah dengan melakukan pembelian seolah-olah bukan dari PKP. Artinya, Faktur Pajak dari transaksi pembelian kertas tidak disertakan dalam pembukuan. cukup didukung invoice yang di dalam nya tidak terdapat rincian PPNnya. Dengan demikian, seluruh pembelian dianggap sebagai harga perolehan.
    Tapi, terus terang saya tidak merekomendasikan hal ini, karena ini tidak benar. Apalagi yang diproduksi adalah Al Qur'an.
    Pilihan yang lebih save adalah dengan melakukan pembelian bukan dari PKP.

    Demikian, rekan mira…

    Salam

  • bina

    Member
    14 March 2011 at 9:01 am

    PP 138/2000, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dapat di jadikan biaya.

  • Simonalim

    Member
    25 April 2011 at 1:11 am

    Saya setuju PM tsb dpt dibebankan.
    Bgm perkembangannya?
    Pak Hanif, bagaimana dg penjualan BKP kpd wp yg memiliki SKB PPN?
    Apakah penjualnya akan kehilangan pembebanan PM-nya? Klu iya, rugi donk dah gkbs dikreditkan gkbs dibebankan pula, siapa yg menanggung uang PPN tsb? Mending jgn jual ke pemilik SKB PPN.
    Mohon pencerahannya dg kasus SKB PPN Pak Hanif. Apakah sama PMnya tdk dpt dibebankan/dibiayakan?

  • zeeget

    Member
    25 April 2011 at 3:30 am

    Tapi bukannya pembelian kertas ada hubungannya dg usaha..kok g bisa dikreditkan y?

  • extrupack

    Member
    25 April 2011 at 4:13 pm

    ya begitulah keadaannya……ya begitulah

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now