Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Apakah PPN dobel bisa di Tagih kembali?

  • Apakah PPN dobel bisa di Tagih kembali?

     begawan5060 updated 13 years, 9 months ago 5 Members · 7 Posts
  • stutax

    Member
    14 March 2011 at 2:42 pm

    Mohon bantuan Forum atas contoh kasus sbb :
    Saya membeli Barang Kena Pajak dari PT.JDF seharga Rp. 1000.000,- termasuk PPN.
    Setelah ditambah ongkos kirim + Biaya Distribusi + Laba, maka harga barang tersebut menjadi Rp.1.200.000,-
    Kemudian barang tsb saya jual Rp. 1.320.000,- termasuk PPN.
    Saya adalah Pengusaha Kena Pajak.
    Kelihatan disini bahwa PPN dipungut dua kali (Double)
    Yang ingin saya tanyakan adalah : Apakah saya bisa menagih PPN ke Kantor Pelayanan Pajak untuk PPN yang dipungut oleh PT.JDF?

    Terimakasih

  • stutax

    Member
    14 March 2011 at 2:42 pm
  • johanwahyudi

    Member
    14 March 2011 at 2:58 pm
    Originaly posted by stutax:

    Kelihatan disini bahwa PPN dipungut dua kali (Double)

    double dimana yah rekan??

  • car

    Member
    14 March 2011 at 3:13 pm

    itu sih bukannya dobel, kan rekan stutax bisa melakukan mekanisme PK-PM, pengurangan Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan, ketika lapor spt masa PPN…

  • d2htloe

    Member
    14 March 2011 at 3:15 pm
    Originaly posted by johanwahyudi:

    Kelihatan disini bahwa PPN dipungut dua kali (Double)

    tidak ada yang double rekan.
    ijinkan saya menjelaskannya;
    harga beli……….>Rp.1.000.000 termasuk PPN, berarti PPN yang dipungut penjual dari anda adalah Rp. 90.909.09 atau PPN Masukan (PPN-M)
    harga jual……….>Rp.1.320.000 termasuk PPN, berarti PPN yang anda pungut dari pembeli adalah Rp. 120.000 atau PPN Keluaran (PPN-K).
    yang terjadi malah anda memeliki kewajiban ke negara untuk menyetor kurang bayar PPN dari transaksi tersebut, yaitu sebesar Rp. 29.090.91 (PM-K dikurangi PM-M).
    cmiiw.

  • d2htloe

    Member
    14 March 2011 at 3:42 pm
    Originaly posted by d2htloe:

    (PM-K dikurangi PM-M).

    maaf, seharusnya (PPN-K dikurangi PPN-M)

    salam,

  • begawan5060

    Member
    14 March 2011 at 9:44 pm
    Originaly posted by stutax:

    Saya membeli Barang Kena Pajak dari PT.JDF seharga Rp. 1000.000,- termasuk PPN.
    Setelah ditambah ongkos kirim + Biaya Distribusi + Laba, maka harga barang tersebut menjadi Rp.1.200.000,-
    Kemudian barang tsb saya jual Rp. 1.320.000,- termasuk PPN.
    Saya adalah Pengusaha Kena Pajak.
    Kelihatan disini bahwa PPN dipungut dua kali (Double)

    Dobel gimana, rekan?
    Apakah waktu beli, bayar PPN dan waktu jual pungut PPN? Kalo ini yang dimaksudkan, tidak dobel rekan… memang demikian mekanisme-nya..

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now