Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Apakah PPN boleh dibiayakan atau dikreditkan atas pembelian komputer?
Apakah PPN boleh dibiayakan atau dikreditkan atas pembelian komputer?
Misalnya PT.A (sudah PKP) membeli 1 unit komputer seharga Rp.5 juta, PPN 10% dipungut oleh pihak penjual Rp.500 ribu
yang ingin saya tanya, apakah PPN sebesar Rp.500 ribu boleh anggap biaya? sehingga pencatatan pembelian komputer menjadi Rp.5,5 juta
atau boleh dikreditkan sebagai PMtentunya Komputer tsb u/keperluan perusahaan, jadi boleh dikreditkan dengan pajak keluaran.
kalau Komputer tsb u/keperluan di rumah Direksi tentunya tidak boleh dikreditkan
dan semua biayanya akan dikoreksi krn mrpkan deviden terselubung….
demikian pendapat…Setuju…
misalnya PT. A telah terlanjur mencatat harga komputer sebesar Rp.5,5 juta (include PPN) sebagai biaya, apakah boleh demikian?
atau PPN wajin dikreditkan sebagai PMPPN PM seharus dikreditkan, jadi jika pernah dijadikan biaya lakukan pembetulan.
sebenarnya mengkreditkan atau membiayakan adalah pilihan.
masalahnya kalo PT sudah PKP dan dibiayakan maka secara tax-planing sebenarnya rugi, lebih untung kalau dikreditkan karena bisa dipakai 100% nilainya sedangkan kalau dibiayakan hanya 70% (pajak badan maksimal 30%)ok, anggap aja udah terlanjur pencatatan sebagai biaya komputer Rp.5,5 juta
misalnya komputer tersebut dipakai 1 tahun lalu kemudian PT.A menjual komputer tersebut kepada PT.Xyang ingin saya tanya, apakah PT.A boleh pungut PPN 10% kepada PT.X?
belum ada comment ya….
Coba rekan kevin boy merujuk pada pasal 16D UU PPN atas penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan.
Salam ORTax…bener mendingan baca dulu baru nanya? bukan begitu beh yanto?
saya sudah baca UU PPN di pasal 16D, apabila PPN yang sudah dikreditkan sebagai PM maka pada saat aktiva tersebut dijual kembali, wajib pungut PPN kepada pihak lain
apabila pada saat beli BKP, PPN tidak dikreditkan tapi dibiayakan maka pada saat jual kembali aktiva TIDAK kena PPN
begitu ya?????
Kutipan dari penjelasan pasal 16D UU PPN:
"… penyerahan aktiba tersebut tidak dikenakan pajak apabila PPN yang dibayar waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan dalam UU,…."Kalau dari kasus rekan kevin boy, PPN tidak dikreditkan sewaktu dibayar bukan berdasarkan UU. Maka atas penyerahan Komputer tersebut Terutang PPN.
Mungkin ada rekan lain yang menambahkan
Mohon Koreksinya…
Salam ORTax…