Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Apakah PPh Pasal 22 Harus Dikreditkan?
Apakah PPh Pasal 22 Harus Dikreditkan?
Selamat siang rekan senior, saya newbie nih..mohon pencerahannya ya. Saya sedang ada pemeriksaan SPT badan, status spt saya rugi dengan kompensasi rugi. Yang menjadi temuan adalah karena saat itu kami tidak mengkreditkan pph 22. Dianggapnya kita ada tambahan penghasilan dan kita harus membayar ppn 10%, saya bingung. padahal atas pph 22 tersebut saya biayakan secara komersil dan saya sudah koreksi di fiskalnya. Kira2 kenapa ya? dan apa dasar hukumnya dan kira kira sanggahan apa yang tepat?. Terima kasih
- Originaly posted by cheche:
padahal atas pph 22 tersebut saya biayakan secara komersil dan saya sudah koreksi di fiskalnya
PPH 22 tetap harus dikreditkan rekan, tidak bisa dibiayakan karena berupa prepaid tax kecuali klo rekan memang memakai PP 23.
Walaupun nanti tetap dikorfis ga boleh juga?
apa hubungannya coba prepaid dengan harus membayar ppn 10%, makin aneh aja pemeriksa sekarang, kejar target
- Originaly posted by Afreezal:
PPH 22 tetap harus dikreditkan rekan, tidak bisa dibiayakan karena berupa prepaid tax kecuali klo rekan memang memakai PP 23.
inikan kasusnya perusahaan dia rugi dan ada kompensasi ruginya, kalo di kreditkan akan lebih bayar dan pastinya pemeriksaan. apakah jika kasus ini ada di perusahaan rekan, rekan tetap mengkreditkan prepaid tersebut?
- Originaly posted by danisaputra:
inikan kasusnya perusahaan dia rugi dan ada kompensasi ruginya, kalo di kreditkan akan lebih bayar dan pastinya pemeriksaan. apakah jika kasus ini ada di perusahaan rekan, rekan tetap mengkreditkan prepaid tersebut?
klo memang tidak dikreditkan seharusnya diajukan SKB tidak bisa langsung dibiayakan.
PER – 1/PJ/2011Karena tidak ada SKB, dan rekan cheche membiayakan lgs scr komersial maka wajar fiskus untuk beranggapan bahwa ada pendapatan yg belum masuk ke SPT. yang menyebabkan rugi
- Originaly posted by Afreezal:
PPH 22 tetap harus dikreditkan rekan
di aturan PPh, uang muka pajak dapat dikreditkan, dan bukan harus dikreditkan rekan
- Originaly posted by dh2018:
di aturan PPh, uang muka pajak dapat dikreditkan, dan bukan harus dikreditkan rekan
setuju,karena saya sering ga kreditin pph 22 dan 23 😀
pph kan bisa dibiayakan secara komersil, tp memang bakal dikorfis di SPT
la hubungannya sm PPN apa?
itu kan penghasilan krn korfis, bukan krn ada invoice yg sengaja tidak diterbitkan
aneh2 aja- Originaly posted by wilsonfisk:
pph kan bisa dibiayakan secara komersil, tp memang bakal dikorfis di SPT
la hubungannya sm PPN apa?Originaly posted by dh2018:di aturan PPh, uang muka pajak dapat dikreditkan, dan bukan harus dikreditkan rekan
huh, memang boleh demikian? saya masih berpendapat untuk menghilangkan prepaid harus ada SKB dulu secara peraturan yang ada.
Klo misal menggunakan metode korfis nanti akan menambah penghasilan fiskal?
kemudian secara fiskal di tahun berikutnya prepaid tersebut dianggap hangus begitu saja gitu?
rasanya aneh saja menurut saya secara pribadi. kl SKB brti kan pajaknya hilang rekan afreezal
nah rekan cheche ini MEMUTUSKAN utk tdk mengkreditkan pph 22 nya, mgkn supaya nilai lebih bayarnya tidak terlalu besar
nah sm kantor pajak atas koreksinya ini dikenakan ppnkan aneh? hrsnya kan tidak ada efek apa2 selain menambha penghasilan
- Originaly posted by wilsonfisk:
rekan cheche ini MEMUTUSKAN utk tdk mengkreditkan pph 22 nya
saya bingungnya lebih ke yang bagian ini rekan will.
bila tidak dikreditkan terus atas prepaid ini secara fiskal jadi apa.
dan untuk tahun berikutnya dihilangkan gitu?untuk yang PPN itu mungkin hanya ada asumsi ada penghasilan yang belm dimasukan, tinggal dibuktikan saja.
jika sudah terlanjur lebih bayar, bukankah lebih bagus langsung dikreditkan saja, jika memang ada pembuktiannya? 😀
- Originaly posted by cheche:
Selamat siang rekan senior, saya newbie nih..mohon pencerahannya ya. Saya sedang ada pemeriksaan SPT badan, status spt saya rugi dengan kompensasi rugi. Yang menjadi temuan adalah karena saat itu kami tidak mengkreditkan pph 22. Dianggapnya kita ada tambahan penghasilan dan kita harus membayar ppn 10%, saya bingung. padahal atas pph 22 tersebut saya biayakan secara komersil dan saya sudah koreksi di fiskalnya. Kira2 kenapa ya? dan apa dasar hukumnya dan kira kira sanggahan apa yang tepat?. Terima kasih
Kalau boleh tau apakah PPh 22 atas transaksi dengan Bendaharawan atau dr pebelian barang dari industri tertentu?
Kalau dari pembelian jelas lawannya ke Pajak Masukan. Kalau transaksi dengan Bendaharawan berarti ada FP yang harus diterbitkan.
Jadi sanggahan yang tepat adalah memberikan bukti transaksi atas PPh 22 tersebut dr mana asalnya.
Karena PPh 22 dr bendaharwan biasanya dipungut saat ada pembayaran. Sehingga ada kemungkinan kita terima bukti pungut atas transaksi tahun sebelumnya (penyerahan dengan bendaharawan yang mepet ke akhir tahun). sehingga ada kemungkinan pembayaran atas transaksi tersebut terjadi setelah pisah tahun. dan otomatis PPh 22 nya juga akan diterbitkan pisah tahun, sementara kita sudah terbitkan FP saat melakukan penagihan ke bendaharawan. sehingga equalisasi antara PPN dengan PPh 22 tidak ketemu di tahun yang sama. Wajar jika Fiskus menanyakan itu. Jadi siapkan semua dokumen yang dibutuhkan. termasuk arus kas atas transaksi tersebut. Itu kalau bertransaksi dengan bendaharawanSalam