Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Apakah PPh Final 0,5% di Tahun 2021, Masih Dapat Digunakan?

  • Apakah PPh Final 0,5% di Tahun 2021, Masih Dapat Digunakan?

     Redaksi Ortax updated 3 years ago 16 Members · 18 Posts
  • VetyNurul

    Member
    6 April 2021 at 8:31 am

    Halo rekan wilsonfisk,
    Saya barusan tanya AR saya, masih bisa berlaku sesuai dengan ketentuan batasan waktunya.

    di berita ini https://news.ddtc.co.id/umkm-tak-lagi-pakai-pajak- pp-23-2018-angsuran-pph-pasal-25-nya-nihil-27985
    kalo kita baca lagi " Ditjen Pajak (DJP) telah mengingatkan tahun lalu merupakan tahun terakhir penerapan skema PPh final UMKM bagi wajib badan berbentuk PT yang terdaftar sebagai wajib pajak Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 sejak 2018." Sejak 2018 masa berlakunya 3 th sdh abis di 2020.

    Memang kata-kata artikelnya agak rancu, saya dan teman-teman saya juga jadi tergiring opini 2021 sudah tidak bisa pakai PP 23 lagi.

    CMIIW

  • redox

    Member
    7 April 2021 at 2:43 am
    Originaly posted by nida95:

    Case nya sama nih Rekan,
    Numpang tanya rekan, untuk pajak tahun 2021 bagaimana cara menghitung dan bayar pajaknya? karena biasanya kan perbulan bayar 0,5% dari omzet.

    Di tahun 2021 diperlakukan seperti WP baru jadi PPh Pasal 25 nya masih nihil. Perhitungannya baru berlaku di tahun depan

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    28 April 2021 at 5:41 am
    Originaly posted by Vanhounten:

    3 Th untuk WP Badan berbentuk PT.

    Mohon infonya
    Jika Vendor adalah WP badan (PT) yang terdaftar sebelum tahun 2018 namun di Suket yang saya terima disebutkan bahwa Suket berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
    Berarti Suket tetap tidak bisa dipakai untuk tahun pajak 2021 karena sudah melewati jangka waktu PP berlaku ya?

Viewing 16 - 18 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now