Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Apakah PPh 25 bisa berubah sebelum tahun pajak berakhir?
Apakah PPh 25 bisa berubah sebelum tahun pajak berakhir?
- Originaly posted by EDDYPRASETYO:
pph 25 bisa berubah. Untuk usaha perbankan perubahan terjadi tiap 3 bulan sekali. Untuk usaha lainnya apabila terjadi perubahan omset yg cukup signifikan maka KPP (dlm hal ini AR) akan menghimbau untuk menaikkan angsuran. Sebaliknya kalau omset turun dapat mengjukan menurunana PPh 25
Maaf Rekan Eddyprasetyo maksud dari untuk usaha perbankan perubahan terjadi tiap 3 bulan sekali apa yang dimaksud dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25?
Saya koq kurang sependapat karena berdasarkan peraturan yang ada dan sampai sekarang belum dicabut/diganti (hanya dilakukan perubahan) untuk menentukan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk usaha bank adalah KMK-522/KMK.04/2000.Besarnya angsuran PPh 25 untuk wajib pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi (Financial Lease) adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi pajak Penghasilan Psl 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu dibagi 12.
Sedangkan untuk usaha Bank – Wajib Pajak Baru
Dalam hal WP adalah Wajib Pajak Baru, maka besarnya angsuran PPh pasal 25 untuk triwulan pertama adalah jumlah Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas perkiraan laba rugi fiskal triwulan pertama yang disetahunkan, dibagi 12.Demikian pendapat saya.
Jabat erat,
jotax