Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Apakah PP 46 hanya berlaku untuk penghasilan yang rutin setiap bulan saja?
Apakah PP 46 hanya berlaku untuk penghasilan yang rutin setiap bulan saja?
Dear Para Pakar Pajak,
Mohon pencerahan, Sebagai OP saya masih bingung mengenai PP 46, karena penghasilan saya tidak rutin setiap bulannya ada, misal : bulan Nov'13 saya menerima penghasilan dan saya setor pajak PPh pasal 4(2) Final 1%, saya tidak setor lagi angsuran PPh pasal 25. Kemudian bulan Des'13 saya tidak menerima penghasilan apapun, Apakah saya HARUS kembali membayar lagi Angsuran PPh pasal 25 tsb? Bagaimana perlakuan atau dampak terhadap Laporan Pajak saya apakah PPh pasal 4(2) itu menghapuskan/menggantikan angsuran PPh pasal 25 yang tiap bulannya rutin saya bayar dari bulan Januari 2013 s/d Oktober 2013 sesuai SPT tahun 2012? Pada bulan Nov'13 saya malah membayar PPh pasal 4(2) Final tidak membayar Angsuran PPh psl 25. Pada bulan Des'13 inilah Saya Bingung ketika penghasilan tidak ada. Mohon bantuannya
Dear Para Pakar Pajak,
Mohon pencerahan, Sebagai OP saya masih bingung mengenai PP 46, karena penghasilan saya tidak rutin setiap bulannya ada, misal : bulan Nov'13 saya menerima penghasilan dan saya setor pajak PPh pasal 4(2) Final 1%, saya tidak setor lagi angsuran PPh pasal 25. Kemudian bulan Des'13 saya tidak menerima penghasilan apapun, Apakah saya HARUS kembali membayar lagi Angsuran PPh pasal 25 tsb? Bagaimana perlakuan atau dampak terhadap Laporan Pajak saya apakah PPh pasal 4(2) itu menghapuskan/menggantikan angsuran PPh pasal 25 yang tiap bulannya rutin saya bayar dari bulan Januari 2013 s/d Oktober 2013 sesuai SPT tahun 2012? Pada bulan Nov'13 saya malah membayar PPh pasal 4(2) Final tidak membayar Angsuran PPh psl 25. Pada bulan Des'13 inilah Saya Bingung ketika penghasilan tidak ada. Mohon bantuannya
Apa usaha anda?
Salam
Apa usaha anda?
Salam