Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Apakah PP 23 Tahun 2018 Masih Dapat Digunakan untuk Kewajiban Pajak di 2022?

Tagged: 

  • Apakah PP 23 Tahun 2018 Masih Dapat Digunakan untuk Kewajiban Pajak di 2022?

     harind updated 2 years ago 3 Members · 4 Posts
  • strawberry

    Member
    31 March 2022 at 11:19 pm

    Halo semua, izin bertanya

    Perusahaan di tempat saya bekerja baru berdiri di bulan Desember 2021 dan sudah berbentuk PT. Untuk pelaporan pajak 2021 berarti nihil, sedangkan untuk tahun berikutnya di tahun 2022 apakah bisa menggunakan tarif 0,5% sesuai dengan PP 23 karena omzet tidak melebihi 4.8 miliar?

    Terima kasih sebelumnya

  • Johnson

    Member
    2 April 2022 at 7:08 pm

    ada 2 point:

    1. PPH FInal UMKM berlaku sejak WP mendaftarkan diri di tahun tsb, apabila terdaftar setelah Peraturan PP23/2018 berlaku. Dan berlaku 3 tahun pajak. Artinya PT rekan, sejak terdaftar di 2021, dapat memanfaatkan PPh Final UMKM utk tahun pajak 2021, 2022, dan 2023.

    2.PPH Final UMKM hanya bagi WP yang memiliki omset berjalan dibawah 4,8 miliar setahun. Artinya PT Rekan, tadi di 2021, karena masih beromset 0, maka 2021, masih bisa pakai PPh Final UMKM. di Tahun 2022, ini tergantung . Tergantung apa? Tergantung di pertengahan tahun 2022 , apakah omset nya melebihhi 4,8 milair? jika sampai habis tahun 2022 omset masih dibawah 4,8 miliar, maka semua omset dihitung PPH Final 0,5%.

    • Johnson

      Member
      2 April 2022 at 7:12 pm

      well, jujur sangat disayangkan PT nya didirikan pada Desember 2021. Dari batas 3 tahun berlaku, sudah tersia-sia 1 tahun. Hnaya bisa manfaatkan fasilitas ini untuk 2 tahun setelahnya. Ingat di PP 23 tahun 2018 yang dipatok adalah Tahun Pajak bukan Tahun Kalender, jadi tidak peduli awal tahun atau di akhir tahun berdiri.

  • harind

    Member
    3 April 2022 at 1:48 pm

    wajarnya dari awal berdiri sudah menerapkan PP 23 (jika memenuhi kriteria)

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now