Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Apakah PKP wajib mendata Identitas Suplier non PKP ?
Apakah PKP wajib mendata Identitas Suplier non PKP ?
Halo rekan2 sekalian
Ijin bertanya. Saya kan PKP, suplier saya non PKP, tapi nilai purchase saya ke dia sudah melebihi 4,8M.
Apakah akan ada nanti kecurigaan dari pajak terhadap si suplier ini? Karena logika nya dia omset lebih 4,8M tapi tidak PKP
Memang sih bukan masalah di saya, tapi saya hanya menjaga hubungan bisnis dan antisipasi, jika memang nanti dipermasalahkan, kami mau cari solusi di awal.Ini teringat kasus pengepul susu yang viral itu, Pabrik yang dia supply mewajibkan suplier punya NPWP, artinya meminta identitas suplier. Saya jadi berfikir, kenapa harus minta data suplier? Urusannya apa? Gitu sih yang bikin saya nervous.
Thanks before 🙂
Discover a new side to beatboxing in abgerny Incredibox, where you can craft intricate music mixes that reflect your unique style and preferences.
- This reply was modified 7 hours, 8 minutes ago by Bevis Jason.
- This reply was modified 7 hours, 7 minutes ago by Bevis Jason.