Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Apakah PKP boleh menerbitkan 2 jenis faktur Pajak ?
Apakah PKP boleh menerbitkan 2 jenis faktur Pajak ?
- Originaly posted by kasitaugaya:
dengan sifat pedagang eceran (PKP Pedagang Eceran)
ini penting ini…
- Originaly posted by kasitaugaya:
dengan sifat pedagang eceran (PKP Pedagang Eceran)
ini penting ini…
- Originaly posted by ktfd:
ini penting ini…
ya mbok komennya dijadiin atu gitu loh…
- Originaly posted by ktfd:
ini penting ini…
ya mbok komennya dijadiin atu gitu loh…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ya mbok komennya dijadiin atu gitu loh…
lha… krn penting, mk hrs dipisah… he3…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ya mbok komennya dijadiin atu gitu loh…
lha… krn penting, mk hrs dipisah… he3…
- Originaly posted by ktfd:
lha… krn penting, mk hrs dipisah… he3…
kalo dipisahkan nanti kawin lari loh…
- Originaly posted by ktfd:
lha… krn penting, mk hrs dipisah… he3…
kalo dipisahkan nanti kawin lari loh…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
kalo dipisahkan nanti kawin lari loh…
kawin sambil lari gak iso brur…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
kalo dipisahkan nanti kawin lari loh…
kawin sambil lari gak iso brur…
Terima kasih kepada semua advis yg diberikan, saya sekarang mengerti. Akan tetapi jika ternyata ada pelanggan yg datang "WALK IN" dan tidak mau memberikan NPWP & alamat lengkapnya, apakah Faktur Pajak yg kami isi tanpa alamat jelas tsb tetap dapat kami jadikan keluaran ?
Apakah kami akan dikenai sangsi jika menerbitkan FP yg tidak lengkap NPWP & alamat tsb ?
Thanks
Terima kasih kepada semua advis yg diberikan, saya sekarang mengerti. Akan tetapi jika ternyata ada pelanggan yg datang "WALK IN" dan tidak mau memberikan NPWP & alamat lengkapnya, apakah Faktur Pajak yg kami isi tanpa alamat jelas tsb tetap dapat kami jadikan keluaran ?
Apakah kami akan dikenai sangsi jika menerbitkan FP yg tidak lengkap NPWP & alamat tsb ?
Thanks
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Faktur Pajak harus diisi secara lengkap. Bila tidak diisi secara lengkap, FP tsb tidak dapat dikreditkan.
Faktur Pajak Fiktif adalah Faktur Pajak yang dibuat tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.Bagaimana bisa di identifikasikan sebagai "FIKTIF" ? logikanya paling banter FP tsb tidak dapat di jadikan masukan bukan ??
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Faktur Pajak harus diisi secara lengkap. Bila tidak diisi secara lengkap, FP tsb tidak dapat dikreditkan.
Faktur Pajak Fiktif adalah Faktur Pajak yang dibuat tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.Bagaimana bisa di identifikasikan sebagai "FIKTIF" ? logikanya paling banter FP tsb tidak dapat di jadikan masukan bukan ??
Yang penting bagi PKP adalah membayar dan melaporkan PPN, atas semua penjualan barang dan jasa, baik kepada pembeli PKP maupun pembeli NonPKP