Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Apakah PKP boleh menerbitkan 2 jenis faktur Pajak ?

  • Apakah PKP boleh menerbitkan 2 jenis faktur Pajak ?

     Paijo1983 updated 10 years, 2 months ago 8 Members · 33 Posts
  • Rusmawihitam

    Member
    30 January 2014 at 9:14 am

    Yth para senior,

    Apakah PKP boleh menerbitkan 2 (dua) faktur Pajak yaitu Standar & Sederhana ? karena berdasarkan pengetahuan saya, dgn Faktur Pajak Sederhana, maka si penerima faktur tsb "Tidak dapat manjadikannya sebagai ", dengan tujuan bahwa Faktur Pajak Standar yg ditujukan kepada non PKP dapat menjadi faktur fiktif.
    Apakah ada landasan peraturannya jika diperbolehkan atau dilarang ?
    Terima kasih & mohon nasehatnya.

  • Rusmawihitam

    Member
    30 January 2014 at 9:14 am

    Yth para senior,

    Apakah PKP boleh menerbitkan 2 (dua) faktur Pajak yaitu Standar & Sederhana ? karena berdasarkan pengetahuan saya, dgn Faktur Pajak Sederhana, maka si penerima faktur tsb "Tidak dapat manjadikannya sebagai ", dengan tujuan bahwa Faktur Pajak Standar yg ditujukan kepada non PKP dapat menjadi faktur fiktif.
    Apakah ada landasan peraturannya jika diperbolehkan atau dilarang ?
    Terima kasih & mohon nasehatnya.

  • Rusmawihitam

    Member
    30 January 2014 at 9:14 am
  • melonredul

    Member
    30 January 2014 at 9:18 am

    Faktur Pajak Standar kan sudah ditiadakan Rekan..

  • melonredul

    Member
    30 January 2014 at 9:18 am

    Faktur Pajak Standar kan sudah ditiadakan Rekan..

  • hangsengnikkei

    Member
    30 January 2014 at 9:20 am
    Originaly posted by rusmawihitam:

    Apakah PKP boleh menerbitkan 2 (dua) faktur Pajak yaitu Standar & Sederhana ? karena berdasarkan pengetahuan saya, dgn Faktur Pajak Sederhana, maka si penerima faktur tsb "Tidak dapat manjadikannya sebagai ", dengan tujuan bahwa Faktur Pajak Standar yg ditujukan kepada non PKP dapat menjadi faktur fiktif.

    cuma ada satu jenis sekarang yaitu Faktur Pajak

  • hangsengnikkei

    Member
    30 January 2014 at 9:20 am
    Originaly posted by rusmawihitam:

    Apakah PKP boleh menerbitkan 2 (dua) faktur Pajak yaitu Standar & Sederhana ? karena berdasarkan pengetahuan saya, dgn Faktur Pajak Sederhana, maka si penerima faktur tsb "Tidak dapat manjadikannya sebagai ", dengan tujuan bahwa Faktur Pajak Standar yg ditujukan kepada non PKP dapat menjadi faktur fiktif.

    cuma ada satu jenis sekarang yaitu Faktur Pajak

  • KAJAPSBY

    Member
    30 January 2014 at 10:55 am

    Faktur Pajak harus diisi secara lengkap. Bila tidak diisi secara lengkap, FP tsb tidak dapat dikreditkan.
    Faktur Pajak Fiktif adalah Faktur Pajak yang dibuat tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
    wsl

  • KAJAPSBY

    Member
    30 January 2014 at 10:55 am

    Faktur Pajak harus diisi secara lengkap. Bila tidak diisi secara lengkap, FP tsb tidak dapat dikreditkan.
    Faktur Pajak Fiktif adalah Faktur Pajak yang dibuat tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
    wsl

  • kasitaugaya

    Member
    1 February 2014 at 7:32 pm
    Originaly posted by rusmawihitam:

    Apakah PKP boleh menerbitkan 2 (dua) faktur Pajak yaitu Standar & Sederhana ?

    Secara istilah memang sudah tidak ada FP standar dan sederhana.
    Namun bentuk FP nya masih ada.
    Untuk FP standar, sekarang hanya disebut Faktur Pajak.
    Untuk FP sederhana, "bentuknya" masih bisa dilihat pada PKP yang melakukan penyerahan dengan sifat pedagang eceran (PKP Pedagang Eceran)

  • kasitaugaya

    Member
    1 February 2014 at 7:32 pm
    Originaly posted by rusmawihitam:

    Apakah PKP boleh menerbitkan 2 (dua) faktur Pajak yaitu Standar & Sederhana ?

    Secara istilah memang sudah tidak ada FP standar dan sederhana.
    Namun bentuk FP nya masih ada.
    Untuk FP standar, sekarang hanya disebut Faktur Pajak.
    Untuk FP sederhana, "bentuknya" masih bisa dilihat pada PKP yang melakukan penyerahan dengan sifat pedagang eceran (PKP Pedagang Eceran)

  • Paijo1983

    Member
    2 February 2014 at 2:10 pm

    Untuk sekarang, tidak ada lagi istilah faktur pajak standar atau sederhana. Faktur pajak hanya mengenal faktur pajak yang diisi dengan lengkap atau tidak lengkap. Jika FP diisi lengkap, maka FP tersebut dapat dikreditkan sebagai pajak masukan oleh PKP pembeli. Jika FP tidak diisi dengan lengkap, maka FP tersebut tidak dapat dikreditkan oleh PKP pembeli.

    Faktur pajak yang diisi lengkap bisa saja diterbitkan untuk pembeli non PKP. Tetapi tentu saja pembeli yang non PKP tersebut tidak dapat mengkreditkan sebagai Pajak Masukan karena memang non PKP tidak boleh melaporkan SPT PPN.

    Pengusaha non PKP tidak boleh melakukan pemungutan PPN, sehingga non PKP tidak boleh menerbitkan FP baik yang diisi lengkap maupun yg diisi tidak lengkap. Jika pengusaha non PKP menerbitkan FP maka itu melanggar ketentuan dan bisa dikategorikan sebagai FP cacat.

    FP fiktif pada dasarnya merupakan istilah untuk FP yang diterbitkan yang tidak sesuai dengan ketentuan UU PPN. Sebagai contoh diatas tadi : FP yang diterbitkan oleh non PKP, atau FP yang diterbitkan oleh PKP tetapi tidak didasarkan pada transaksi yang benar2 terjadi.

    Demikian pendapat saya. Semoga bermanfaat dan bisa membantu.

    Salam

  • Paijo1983

    Member
    2 February 2014 at 2:10 pm

    Untuk sekarang, tidak ada lagi istilah faktur pajak standar atau sederhana. Faktur pajak hanya mengenal faktur pajak yang diisi dengan lengkap atau tidak lengkap. Jika FP diisi lengkap, maka FP tersebut dapat dikreditkan sebagai pajak masukan oleh PKP pembeli. Jika FP tidak diisi dengan lengkap, maka FP tersebut tidak dapat dikreditkan oleh PKP pembeli.

    Faktur pajak yang diisi lengkap bisa saja diterbitkan untuk pembeli non PKP. Tetapi tentu saja pembeli yang non PKP tersebut tidak dapat mengkreditkan sebagai Pajak Masukan karena memang non PKP tidak boleh melaporkan SPT PPN.

    Pengusaha non PKP tidak boleh melakukan pemungutan PPN, sehingga non PKP tidak boleh menerbitkan FP baik yang diisi lengkap maupun yg diisi tidak lengkap. Jika pengusaha non PKP menerbitkan FP maka itu melanggar ketentuan dan bisa dikategorikan sebagai FP cacat.

    FP fiktif pada dasarnya merupakan istilah untuk FP yang diterbitkan yang tidak sesuai dengan ketentuan UU PPN. Sebagai contoh diatas tadi : FP yang diterbitkan oleh non PKP, atau FP yang diterbitkan oleh PKP tetapi tidak didasarkan pada transaksi yang benar2 terjadi.

    Demikian pendapat saya. Semoga bermanfaat dan bisa membantu.

    Salam

  • ktfd

    Member
    4 February 2014 at 4:28 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Secara istilah memang sudah tidak ada FP standar dan sederhana.
    Namun bentuk FP nya masih ada.

    he3… de yure tak ada, tp de facto ada… aneh tapi nyata… he3…

  • ktfd

    Member
    4 February 2014 at 4:28 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Secara istilah memang sudah tidak ada FP standar dan sederhana.
    Namun bentuk FP nya masih ada.

    he3… de yure tak ada, tp de facto ada… aneh tapi nyata… he3…

Viewing 1 - 15 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now