Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Apakah Perusahaan Pertambangan Batu Split kena PPn ?
Apakah Perusahaan Pertambangan Batu Split kena PPn ?
Dear Rekan Ortax.
Perusahaan ABC dalam negeri adalah perusahaan pertambangan, Pengolahan dan Penjualan Batu split dgn omset Rp. 5 Milyar / tahun.
yang ditanyakan :
1. Apakah harus dikukuhkan sebagai PKP ?
2. Apakah Perusahaan ini mesti bayar PPn setiap penjualan batu split ke customer ?Mohon informasi
thanks,
Suriapasal 4A
(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
jika memenuhi syarat diatas,
1. tidak
2. tidak
Viewing 1 - 3 of 3 replies