Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Apakah perlu mengajukan pemberitahuan penandatanganan Faktur Pajak pada awal tahun 2010 ini?

  • Apakah perlu mengajukan pemberitahuan penandatanganan Faktur Pajak pada awal tahun 2010 ini?

     Alex_Tax updated 14 years, 10 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Alex_Tax

    Member
    1 February 2010 at 9:41 pm
  • Alex_Tax

    Member
    1 February 2010 at 9:41 pm

    Rekan-rekan ORTAX,
    Tolong tanya nih.. apakah perlu kita mengajukan pemberitahuan penandatanganan faktur pajak pada awal tahun 2010 ini?

    Dasar hukum Peraturan tentang pemberitahuan penndatanganan tersebut nomor brp ya,rekan-rekan?

    Terima kasih.

  • Harrison

    Member
    2 February 2010 at 8:23 am
    Originaly posted by alex_tax:

    apakah perlu kita mengajukan pemberitahuan penandatanganan faktur pajak pada awal tahun 2010 ini?

    Tidak perlu, peberitahuan dilakukan apabila ada penggantian pejabat yg menandatangani faktur pajak standar..

    Peraturannya ada di Per-159 2006..

    salam

  • Alex_Tax

    Member
    2 February 2010 at 6:13 pm

    Terima kasih banyak rekan harrison atas tanggapannya, dan saya juga sudah membaca di PER-159 tersebut.
    Terima kasih.

    Sala ORTAX.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now