Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Apakah perlu mengajukan pemberitahuan penandatanganan Faktur Pajak pada awal tahun 2010 ini?
Apakah perlu mengajukan pemberitahuan penandatanganan Faktur Pajak pada awal tahun 2010 ini?
Rekan-rekan ORTAX,
Tolong tanya nih.. apakah perlu kita mengajukan pemberitahuan penandatanganan faktur pajak pada awal tahun 2010 ini?Dasar hukum Peraturan tentang pemberitahuan penndatanganan tersebut nomor brp ya,rekan-rekan?
Terima kasih.
- Originaly posted by alex_tax:
apakah perlu kita mengajukan pemberitahuan penandatanganan faktur pajak pada awal tahun 2010 ini?
Tidak perlu, peberitahuan dilakukan apabila ada penggantian pejabat yg menandatangani faktur pajak standar..
Peraturannya ada di Per-159 2006..
salam
Terima kasih banyak rekan harrison atas tanggapannya, dan saya juga sudah membaca di PER-159 tersebut.
Terima kasih.Sala ORTAX.