Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Apakah perlu ….?
Dear All,
Apakah komisaris di CV perlu memiliki NPWP pribadi..? (ortu "tidak berpenghasilan")
Mohon dijelaskan …
Apabila tidak memiliki npwp bagi komisaris. Apakah bisa di tanggung dari anaknya sebagai direktur CV ? (SKBFLN) utk ke LN berobat rutinitas per bulan…
Bagaimana prosesnya..Thank's
JhonliuReply By Quinn :
Komisaris boleh tidak memiliki NPWP dan menggunakan NPWP Anaknya untuk SKBFLN selama dapat dibuktikan bahwa Orang tua tidak berpenghasilan sama sekali dan kehidupannya sepenuhnya ditanggung anaknya.
Jangan Lupa Membawa KK saat Ke Bandara!!
Thanks
Quinn AllmanDear Quinn,
Truz gmn cara pembuktian bahwa ortu tsb tidak berpenghasilan dan menjadi 100% tangungan anaknya yg sbgai Direktur ?
Truz prosedur pengajuan SKBFLN itu gmn, tlg diperjelas step by stepnya..
Terima Kasih atas bantuannya..
Thanks,
Jhon LiuSeseorang yang diangkat menjadi komisaris wajib memiliki NPWP karena ketentuanya memang seperti itu, logikanya begini, biasanya seseorang yang diangkat menjadi komisaris adalah orang yang cukup berperan dalam pendirian perusahaan, apa itu dalam saham yang besar atau orang yang dituakan dalam usaha tersebut, dan tentunya orang tersebut memiliki penghasilan.
ini sekedar pendapat…. boleh kan ?