Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › apakah penghasilan suami istri seperti gaji harus digabung di SPT tahunan WP OP?
apakah penghasilan suami istri seperti gaji harus digabung di SPT tahunan WP OP?
Salam semuanya…..
kalau penghasilan suami istri seperti gaji, apakah harus digabung di SPT Tahunan WP OP Form 1770 S?? atau dipisahkan saja…..
kalau harus digabung, gmana cara menghitung PTKP?? apakah PTKP suami istri digabung jg…..
Digabung.
PTKP suami & istri bekerja digabung. Asumsi tdk punya anak PTKP jadi Rp.27.600.000Salam semuanya untuk dapat informasi(contoh dan cara penghitungan pph 21) tahunan yang terbaru dimana ya?
kalo gak salah nanti sudah tidak PPh pasal 21 tahunan.
mohon koreksinya.Contoh dan dari penghitungan PPh 21 lengkap tuh di Per-15/PJ/2006
SPT PPh 21 tahunan dihilangkan masih sebatas wacana tuh. Belum ada produk hukumnya. Jadi kita tunggu aja deh realisasinya
Semoga bermanfaat..
Salam ORTaxPrinsipnya, kalau penghasilan suami dan istri hanya dari gaji (1 pemberi kerja) dan tidak ada dari pekerjaan bebas lainnya maka dapat menggunakan form 1770S.
Untuk penghasilan suami (pemilik NPWP) dimasukkan di Form 1770S dan 1770S-I Bagian C.
Sedangkan untuk penghasilan istri dimasukkan ke Form 1770S-II, bagian A No.10a
Sehingga PTKP tetap status Diri Sendiri, Kawin dan Tambahan Anak. (Istri tidak perlu)yang dikatakan rekan patusina, kalau seandainya suami istri masing2 mendapat 2 pemberi kerja.
Apakah penghasilan suami istri dimasukan di Form 1770 S induk? dan menghitung kembali PPh yang masih harus dibayar (PPh Pasal 29)?
ada PP gak yg bisa mendukung untuk kasus ini??
kalo penghasilan istri dari 1 pemberi kerja, maka penghasilan istri bersifat final dan tidak digabung dgn suami. Bila ada dari 2 pemberi kerja maka ada yg perlu diperhatikan yaitu PTKP.
jadi maksud perlu diperhatikan PTKP, apakah PTKP suami istri digabung?
PTKP suami istri digabung, jadi Rp. 26.400.000 + Rp. 1.200.000, plus tanggungan anak jika ada, saya sependapat dengan pak iwan ,jika dari 2 pemberi kerja
istri dapat mendaftarkan diri mendapatkan NPWP sendiri…
untuk melaporkan pajak secara terpisah…
PTKP sendiri2 dan atas kawin menjadi hilang(1.200.000)…ok thank's atas jawaban rekan2 ortax……