Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan apakah penghasilan suami istri seperti gaji harus digabung di SPT tahunan WP OP?

  • apakah penghasilan suami istri seperti gaji harus digabung di SPT tahunan WP OP?

  • handy hovin

    Member
    28 August 2008 at 11:35 am

    Salam semuanya…..

    kalau penghasilan suami istri seperti gaji, apakah harus digabung di SPT Tahunan WP OP Form 1770 S?? atau dipisahkan saja…..

    kalau harus digabung, gmana cara menghitung PTKP?? apakah PTKP suami istri digabung jg…..

  • handy hovin

    Member
    28 August 2008 at 11:35 am
  • iwansiagian

    Member
    28 August 2008 at 12:35 pm

    Digabung.
    PTKP suami & istri bekerja digabung. Asumsi tdk punya anak PTKP jadi Rp.27.600.000

  • labora

    Member
    28 August 2008 at 1:56 pm

    Salam semuanya untuk dapat informasi(contoh dan cara penghitungan pph 21) tahunan yang terbaru dimana ya?

  • Dasawa

    Member
    28 August 2008 at 2:06 pm

    kalo gak salah nanti sudah tidak PPh pasal 21 tahunan.
    mohon koreksinya.

  • suyanto99

    Member
    28 August 2008 at 3:06 pm

    Contoh dan dari penghitungan PPh 21 lengkap tuh di Per-15/PJ/2006

    SPT PPh 21 tahunan dihilangkan masih sebatas wacana tuh. Belum ada produk hukumnya. Jadi kita tunggu aja deh realisasinya
    Semoga bermanfaat..
    Salam ORTax

  • Patusina

    Member
    29 August 2008 at 8:32 am

    Prinsipnya, kalau penghasilan suami dan istri hanya dari gaji (1 pemberi kerja) dan tidak ada dari pekerjaan bebas lainnya maka dapat menggunakan form 1770S.
    Untuk penghasilan suami (pemilik NPWP) dimasukkan di Form 1770S dan 1770S-I Bagian C.
    Sedangkan untuk penghasilan istri dimasukkan ke Form 1770S-II, bagian A No.10a
    Sehingga PTKP tetap status Diri Sendiri, Kawin dan Tambahan Anak. (Istri tidak perlu)

  • handy hovin

    Member
    29 August 2008 at 9:59 am

    yang dikatakan rekan patusina, kalau seandainya suami istri masing2 mendapat 2 pemberi kerja.

    Apakah penghasilan suami istri dimasukan di Form 1770 S induk? dan menghitung kembali PPh yang masih harus dibayar (PPh Pasal 29)?

    ada PP gak yg bisa mendukung untuk kasus ini??

  • evan212

    Member
    29 August 2008 at 1:09 pm

    kalo penghasilan istri dari 1 pemberi kerja, maka penghasilan istri bersifat final dan tidak digabung dgn suami. Bila ada dari 2 pemberi kerja maka ada yg perlu diperhatikan yaitu PTKP.

  • handy hovin

    Member
    29 August 2008 at 1:23 pm

    jadi maksud perlu diperhatikan PTKP, apakah PTKP suami istri digabung?

  • imamsaputra

    Member
    29 August 2008 at 3:07 pm

    PTKP suami istri digabung, jadi Rp. 26.400.000 + Rp. 1.200.000, plus tanggungan anak jika ada, saya sependapat dengan pak iwan ,jika dari 2 pemberi kerja

  • quinn allman

    Member
    30 August 2008 at 9:35 am

    istri dapat mendaftarkan diri mendapatkan NPWP sendiri…
    untuk melaporkan pajak secara terpisah…
    PTKP sendiri2 dan atas kawin menjadi hilang(1.200.000)…

  • handy hovin

    Member
    30 August 2008 at 11:50 am

    ok thank's atas jawaban rekan2 ortax……

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now