Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Apakah penduduk Indonesia diharuskan ber-NPWP walaupun berstatus Permanent Resident Singapura?
Apakah penduduk Indonesia diharuskan ber-NPWP walaupun berstatus Permanent Resident Singapura?
hi semuanya,
Saya mendengar kabar dari beberapa teman bahwa semua penduduk Indonesia yg ber domisili di luar negri diharuskan ber-NPWP walaupun berstatus Permanent Resident.Saya pindah ke Singapura sekitar 2 tahun yg lalu, dan saat in berstatus Permanent Resident Singapura. Sewaktu pindah dari Jakarta, saya belum memiliki NPWP karena berpikir toh pindah ke Singapura.
Selama proses kepindahan tersebut, saya telah melapor ke kantor pajak via konsultan pajak (E&Y), konsultan pajak tsb juga menyarankan saya utk melapor kembali jika di kemudian hari pindah kembali ke Jakarta.
Apakah benar untuk situasi saya yang berstatus PR wajib memiliki NPWP? Jika ya, apa plus minus nya? Mohon pencerahannya. Thanks.
Rgds,
BhartoDear Friend Bharto
Situasi dan Status Anda adalah "BENAR" merupakan Wajib Pajak DN Indonesia yang wajib mendaftarkan diri sesuai sistem Self Assessment untuk menghitung, memperhitungkan dan menyetor Pajak Sendiri denganterlebih dahulu mendapatkan dan meminta NPWP.
Sebagai WP DN berkewajiban melaksanakan kewajiban Perpajakan di Indonesia sebagai bagian dari kewajiban kenegaraan yang wajib dipatuhi.
Alasan yang dapat dikemukakan sesuai ketentuan peraturan per UU Perpajakan Indonesia sbb:
1. Friend Bharto tidak menyatakan niat untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
2. Masalah domisili tempat tinggal dapat ditentukan di Indonesia oleh Diurektur Jenderal Pajak atau sesuai keadaan yang sebenarnya;
3. Perpajakan Indonesia menganut Azas Kebangsaan dan Ius sangguinis yaitu terhadap Bangsa Indonesia Pemerintah Indonesia berhak mengenakan Pajak atas Penghasilan yang diterima tau diperolehnya.
4. Penghasilan yang menjadi Obyek Pajak adalah Penghasilan dari manapun asalnya baik di DN maupun dari LN atau di LN (prinsip World Wide Income);
5. Pajak yang terutang atau dibayar di LN dapat di Kreditkan di DN sepanjang tidak mengakibatkan Lebih Bayar (restitusi)
Demikian untukinformasi.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Pak Ritzy,
Thanks atas info nya. Bebrp pertanyaan tambahan setelah mengajukan NPWP:
1. Jadi pajak yg dibayarkan di Singapura bisa dikreditkan ke DN? Bagaimana proses detailnya? Apakah ada perwakilan kantor pajak via KBRI?2. Misalnya tax bracket di Singapura adalah progressive 18% dan sudah di bayarkan di Singapura, bisa jadi di Indonesia berada di range tax bracket 35%, so selisih pajak nya tetap harus disetor?
3. Untuk point mengenai domisili yg dijelaskan Bpk, apakah kalo kita bisa memberikan bukti tertulis bahwa kita sudah berdomisili di luar Indonesia, perhitungan pajak utk point 1 dan point 2 diatas bisa berbeda?
Thanks atas pencerahannya.
Rgds,
Bhartomenurut pendapat saya pribadi sih secara subjektif dan objektif, rekan bharto bila telah permanent residence dan memperoleh penghasilan dengan bekkerja dan menetap di singapure selama 2 tahun ya menjadi objek pajak singapure dan bukan merupakan objek pajak indonesia, tapi benar apabila kelak rekanbharto kembali ke indonesia untuk bekerja atau melakukan pekerjaan bebas yang menghasilkan penghasilan maka dipotong PPh nya di indonesia
subjek pajak luar negeri bukan objek PPh pasal 24…………
untuk rekan bharto jika melebihi 183 hari (art. 14 tax treaty Indo-SG) maka hak pemajakkannya di negara sumber (SG). Kalo sudah punya NPWP tinggal lapor NIHIL dengan melampiri bukti pelunasan pajak di SG dan jika perlu ditambahkan SKD (certificate of residence/domicile)…
CMIIWhi semua,
Thanks atas masukan nya.Rgds,
Bharto