Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Apakah penduduk Indonesia diharuskan ber-NPWP walaupun berstatus Permanent Resident Singapura?

  • Apakah penduduk Indonesia diharuskan ber-NPWP walaupun berstatus Permanent Resident Singapura?

     bharto updated 15 years, 5 months ago 4 Members · 7 Posts
  • bharto

    Member
    27 November 2008 at 3:15 pm

    hi semuanya,
    Saya mendengar kabar dari beberapa teman bahwa semua penduduk Indonesia yg ber domisili di luar negri diharuskan ber-NPWP walaupun berstatus Permanent Resident.

    Saya pindah ke Singapura sekitar 2 tahun yg lalu, dan saat in berstatus Permanent Resident Singapura. Sewaktu pindah dari Jakarta, saya belum memiliki NPWP karena berpikir toh pindah ke Singapura.

    Selama proses kepindahan tersebut, saya telah melapor ke kantor pajak via konsultan pajak (E&Y), konsultan pajak tsb juga menyarankan saya utk melapor kembali jika di kemudian hari pindah kembali ke Jakarta.

    Apakah benar untuk situasi saya yang berstatus PR wajib memiliki NPWP? Jika ya, apa plus minus nya? Mohon pencerahannya. Thanks.

    Rgds,
    Bharto

  • bharto

    Member
    27 November 2008 at 3:15 pm
  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    27 November 2008 at 3:47 pm

    Dear Friend Bharto

    Situasi dan Status Anda adalah "BENAR" merupakan Wajib Pajak DN Indonesia yang wajib mendaftarkan diri sesuai sistem Self Assessment untuk menghitung, memperhitungkan dan menyetor Pajak Sendiri denganterlebih dahulu mendapatkan dan meminta NPWP.

    Sebagai WP DN berkewajiban melaksanakan kewajiban Perpajakan di Indonesia sebagai bagian dari kewajiban kenegaraan yang wajib dipatuhi.

    Alasan yang dapat dikemukakan sesuai ketentuan peraturan per UU Perpajakan Indonesia sbb:

    1. Friend Bharto tidak menyatakan niat untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

    2. Masalah domisili tempat tinggal dapat ditentukan di Indonesia oleh Diurektur Jenderal Pajak atau sesuai keadaan yang sebenarnya;

    3. Perpajakan Indonesia menganut Azas Kebangsaan dan Ius sangguinis yaitu terhadap Bangsa Indonesia Pemerintah Indonesia berhak mengenakan Pajak atas Penghasilan yang diterima tau diperolehnya.

    4. Penghasilan yang menjadi Obyek Pajak adalah Penghasilan dari manapun asalnya baik di DN maupun dari LN atau di LN (prinsip World Wide Income);

    5. Pajak yang terutang atau dibayar di LN dapat di Kreditkan di DN sepanjang tidak mengakibatkan Lebih Bayar (restitusi)

    Demikian untukinformasi.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • bharto

    Member
    27 November 2008 at 9:39 pm

    Pak Ritzy,
    Thanks atas info nya. Bebrp pertanyaan tambahan setelah mengajukan NPWP:
    1. Jadi pajak yg dibayarkan di Singapura bisa dikreditkan ke DN? Bagaimana proses detailnya? Apakah ada perwakilan kantor pajak via KBRI?

    2. Misalnya tax bracket di Singapura adalah progressive 18% dan sudah di bayarkan di Singapura, bisa jadi di Indonesia berada di range tax bracket 35%, so selisih pajak nya tetap harus disetor?

    3. Untuk point mengenai domisili yg dijelaskan Bpk, apakah kalo kita bisa memberikan bukti tertulis bahwa kita sudah berdomisili di luar Indonesia, perhitungan pajak utk point 1 dan point 2 diatas bisa berbeda?

    Thanks atas pencerahannya.

    Rgds,
    Bharto

  • surjono

    Member
    27 November 2008 at 11:47 pm

    menurut pendapat saya pribadi sih secara subjektif dan objektif, rekan bharto bila telah permanent residence dan memperoleh penghasilan dengan bekkerja dan menetap di singapure selama 2 tahun ya menjadi objek pajak singapure dan bukan merupakan objek pajak indonesia, tapi benar apabila kelak rekanbharto kembali ke indonesia untuk bekerja atau melakukan pekerjaan bebas yang menghasilkan penghasilan maka dipotong PPh nya di indonesia

  • evan212

    Member
    28 November 2008 at 8:30 am

    subjek pajak luar negeri bukan objek PPh pasal 24…………

    untuk rekan bharto jika melebihi 183 hari (art. 14 tax treaty Indo-SG) maka hak pemajakkannya di negara sumber (SG). Kalo sudah punya NPWP tinggal lapor NIHIL dengan melampiri bukti pelunasan pajak di SG dan jika perlu ditambahkan SKD (certificate of residence/domicile)…
    CMIIW

  • bharto

    Member
    28 November 2008 at 9:06 am

    hi semua,
    Thanks atas masukan nya.

    Rgds,
    Bharto

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now