Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Apakah Pendapatan atas Restitusi Pajak Dikoreksi Fiskal ?
Apakah Pendapatan atas Restitusi Pajak Dikoreksi Fiskal ?
Dear Rekan Ortax,
Mohon masukannya…
PT ABC mendapatkan restitusi tahun pajak 2007 dan pengembaliannya dilakukan ditahun 2013, apakah utk pendapatan atas restitusi tersebut dikoreksi fiskal ?
Terima kasih.
Dear Rekan Ortax,
Mohon masukannya…
PT ABC mendapatkan restitusi tahun pajak 2007 dan pengembaliannya dilakukan ditahun 2013, apakah utk pendapatan atas restitusi tersebut dikoreksi fiskal ?
Terima kasih.
Dear Rekan Ortax,
Mohon masukannya…
PT ABC mendapatkan restitusi tahun pajak 2007 dan pengembaliannya dilakukan ditahun 2013, apakah utk pendapatan atas restitusi tersebut dikoreksi fiskal ?
Terima kasih.
ya
Salam
ya
Salam
ya
Salam
Viewing 1 - 7 of 7 replies