Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Apakah Pemeriksa Pajak DJP punya Rencana Kerja dan Prioritas?
Apakah Pemeriksa Pajak DJP punya Rencana Kerja dan Prioritas?
Rekan ortax,
mau nanya nih
apakah pemeriksa pajak DJP itu ada rencana kerja-nya? adakah disitu prioritas WP mana saja yg akan diperiksa? apa saja parameter penentuan prioritasnya (jika ada)?
tks
- Originaly posted by hasianku:
apakah pemeriksa pajak DJP itu ada rencana kerja-nya?
ada, tiap seksi ada
Originaly posted by hasianku:adakah disitu prioritas WP mana saja yg akan diperiksa?
ada
Originaly posted by hasianku:apa saja parameter penentuan prioritasnya (jika ada)?
yang telah ditentukan UU ada batas waktunya..
- Originaly posted by priadiar4:
yang telah ditentukan UU ada batas waktunya..
rekan pri dari IRS….hehehe
selain masalah batas waktu apakah ada variabel lain untuk menentukan WP mana yg akan diperiksa? apakah dari ketaatan administratif, dari besarnya kewajiban atau peredaran usaha, atau dari jenis usaha….
atau yg lain rekan pri… - Originaly posted by hasianku:
apakah pemeriksa pajak DJP itu ada rencana kerja-nya? adakah disitu prioritas WP mana saja yg akan diperiksa? apa saja parameter penentuan prioritasnya (jika ada)?
wah ini dunia nya master pri nih, saya nyimak aja
Pernah juga dulu ngobrol dg orang pajak yg kebetulan akrab dg sy.
Prioritasnya : LB, Rugi, WP Besar, WP Suspect- Originaly posted by hasianku:
apakah dari ketaatan administratif, dari besarnya kewajiban atau peredaran usaha, atau dari jenis usaha….
atau yg lain rekan pri…SE 07/2012
Prioritas penyelesaian pemeriksaan ditentukan sebagai berikut:
a. Pemeriksaan Rutin atas SPT Lebih Bayar Restitusi dan perluasannya yang mempunyai pengaruh kompensasi;
b. Pemeriksaan Rutin atas SPT Lebih Bayar Kompensasi yang segera daluwarsa penetapannya;a dan b ada batas waktunya,
Kemudian ditambah
c. Pemeriksaan Khusus yang memiliki potensi penerimaan yang signifikan;
d. Pemeriksaan Rutin terkait dengan Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
e. Pemeriksaan Rutin terkait dengan Wajib Pajak Badan yang melakukan penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, pemecahan usaha, pengambilalihan usaha, dan likuidasi/penutupan usaha; dan
f. Pemeriksaan Rutin atas SPT Tahunan PPh yang menyatakan rugi tidak lebih bayar yang memiliki potensi penerimaan signifikan, yang:
1) terdapat transaksi signifikan dengan pihak lain yang memiliki hubungan istimewa;
2) mempunyai pengaruh kompensasi pada tahun-tahun pajak berikutnya; atau
3) kerugiannya terjadi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut atau lebih. - Originaly posted by priadiar4:
SE 07/2012
terimakasih rekan pri…
pertanyaan lanjutannya mungkin akan datang dari rekan2 lain terkait poin2 yg ada di SE ini….silahkan…