Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Apakah Pemegang Saham WP??
Apakah Pemegang Saham WP??
halo teman2..saya masih baru dalam hal pajak..jadi mohon penjelasan dari teman2..saya seorang pemain saham di sekuritas dan Forex trading di Online website.. jadi apakah pendapatan yang didapat dari kedua bidang ini WP dan harus mempunyai NPWP untuk kedua bidang ini??
mohon bantuan penjelasan yg lebih detail yah teman2..- Originaly posted by Supervin:
apakah pendapatan yang didapat dari kedua bidang ini
Namanya juga pendapatan… Yah tentunya objek pajak lah… Ada objek pajak, tentunya juga harus dihitung, disetor, dan dilaporkan. Penyetoran dan pelaporannya menggunakan yang namanya kartu identitas kl dalam perpajakan disebut NPWP…
Itu jawaban dari saya. Mungkin ada yang mau menambahkan….
HORAS MEDAN……. Kalau untuk saham tidak ada pajak,tapi kalo perusahaan sekuritasnya bener (legit),pada saat anda registrasi openninng account dia aa formulir no NPWP,terserah si investor mau diisi atau tidak.
Untuk reksadana,peraturan pemerintah sebelum 2011,imbal hasil reksadana tidak dikenakan pajak.
Untuk obligasi,tergantung jenis2nya.DEPKEU lagi mengeluarkan obligasi ritel SUKUK dengan return sekitar 12% setahun.Penawaran 6-20Feb 2009.
Kalo ada lagi mau tanya2 hub saya aja,kebetulan saya broker Danareksa Sekuritas.Sekuritas kami milik pemerintah 100%.RONNY PANGIHUTAN
Sentra Investasi Danareksa
Jln. Pulau Pinang No. 4
MEDAN 20111
452-8100 ext. 107
452-7100 (fax)
0812 6483 6565 (Hp)
ronnyp@danareksa.com