Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Apakah pegawai tidak tetap di potong PPh 23 atau PPh 21

  • Apakah pegawai tidak tetap di potong PPh 23 atau PPh 21

     gginting updated 16 years ago 7 Members · 8 Posts
  • lutfan1708

    Member
    28 January 2008 at 3:32 pm

    Misal PT. A memperkerjakan karyawan (bukan pegawai PT. A) di PT. B untuk melaksanakan proyek pembuatan software. Perjanjian Proyek dengan PT. B selama 2 bulan, Masa kerja karyawan tsb. sesuai dengan masa perjanjian kontrak dengan PT. B yaitu 2 bulan. Apakah kita harus memotong PPh 21 atas penghasilan karyawan tsb. atau PPh 23.? Jika dikenakan PPH 23 berapakah tarif yang harus dipotong. Trimakasih.

  • lutfan1708

    Member
    28 January 2008 at 3:32 pm
  • Onorus

    Member
    29 January 2008 at 7:27 am

    Kalo yg menggaji karyawan PT. A, maka PT. hrs memotong PPh pasal 21.

  • Nurdin

    Member
    29 January 2008 at 8:52 am

    Yang saya simpulkan si karyawan sebagaimana dimaksud di atas adalah karyawan PT A yang berstatus Bukan Sebagai Pegawai Tetap. sebagaimana dijelaskan dalam KEP – 545/PJ./2000, Pemotong Pajak PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
    Jadi kesimpulan saya PT A harus memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan si karyawan.
    Sementara PT B harus memotong PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima oleh PT A sebesar 4,5% (PER – 70/PJ/2007) . Begitupun Jika PT B melakukan pembayaran ke karyawan PT A (meskipun berstatus sebagai Non Pegawai Tetap), PT B harus memotong PPh Pasal 23 (Per 15/PJ/2006 Pasal 5 (4)).

  • prastono

    Member
    29 January 2008 at 9:51 am

    Saya sependapat dengan pak nurdin, dalam hal ini PT A menyediakan jasa pemberi kerja sehingga waktu PT B membayar jasa dari PT A, PT wajib memotong PPh Pasal 23. Sedangkan PPh 21 karyawan menjadi tanggungan PT A

  • ladyfreya_29

    Member
    21 November 2008 at 5:05 pm

    saya setuju dengan pak Nurdin
    karyawan di kenakan PPh 21 oleh PT. A

    sedangkan PT. A dikenakan PPH 23 oleh PT. B

    dan PT. B dikenakan PPN jika keduanya sudah menjadi PKP

  • surjono

    Member
    22 November 2008 at 10:32 am

    saya sih agak nga setuju ya, kalo PT.B itu perusahaan Outsourcing dimana misalnya saya yang dipekerjakan ke PT.A karena tempat saya bekerja PT.B meng-Outsourcing kan saya ke PT.A selama 2 bulan untuk pengerjaan software, berarti atas jasa Outsourcing, maka PT.A wajib memotong PPh.23 kepada PT.B.. dan biasanya PT.B lah yang membayar gaji atas karyawan yang di outsourcing kan tersebut ( karena PT.A sudah membayar jasa outsourcing ke PT.B, masa PT.A lagi yang membayar gaji? nga mungkin.. mending PT.A nyari karyawan ndiri )
    jadi PPh.21 nya menjadi urusan dari PT.B

    semoga bisa membantu

  • gginting

    Member
    22 November 2008 at 1:44 pm

    Betul..setuju karena sepertinya yang outsorcing company adalah PT. B karena karyawan tersebut bukan karyawan PT.A namun dipekerjakan di PT.A berdasarkan kontrak dengan PT. B, sehingga perlakuan pajaknya memang PT. A (user) yang harus memotong Pph.23 terhadap PT. B atas fee jasa tenaga kerja (4,5% dari bruto), dan di sisi lain PT. B (outsourcing) yang memotong Pph.21 atas penghasilan karyawan tersebut..

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now