Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Apakah pegawai tidak tetap di potong PPh 23 atau PPh 21
Apakah pegawai tidak tetap di potong PPh 23 atau PPh 21
Misal PT. A memperkerjakan karyawan (bukan pegawai PT. A) di PT. B untuk melaksanakan proyek pembuatan software. Perjanjian Proyek dengan PT. B selama 2 bulan, Masa kerja karyawan tsb. sesuai dengan masa perjanjian kontrak dengan PT. B yaitu 2 bulan. Apakah kita harus memotong PPh 21 atas penghasilan karyawan tsb. atau PPh 23.? Jika dikenakan PPH 23 berapakah tarif yang harus dipotong. Trimakasih.
Kalo yg menggaji karyawan PT. A, maka PT. hrs memotong PPh pasal 21.
Yang saya simpulkan si karyawan sebagaimana dimaksud di atas adalah karyawan PT A yang berstatus Bukan Sebagai Pegawai Tetap. sebagaimana dijelaskan dalam KEP – 545/PJ./2000, Pemotong Pajak PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
Jadi kesimpulan saya PT A harus memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan si karyawan.
Sementara PT B harus memotong PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima oleh PT A sebesar 4,5% (PER – 70/PJ/2007) . Begitupun Jika PT B melakukan pembayaran ke karyawan PT A (meskipun berstatus sebagai Non Pegawai Tetap), PT B harus memotong PPh Pasal 23 (Per 15/PJ/2006 Pasal 5 (4)).Saya sependapat dengan pak nurdin, dalam hal ini PT A menyediakan jasa pemberi kerja sehingga waktu PT B membayar jasa dari PT A, PT wajib memotong PPh Pasal 23. Sedangkan PPh 21 karyawan menjadi tanggungan PT A
saya setuju dengan pak Nurdin
karyawan di kenakan PPh 21 oleh PT. Asedangkan PT. A dikenakan PPH 23 oleh PT. B
dan PT. B dikenakan PPN jika keduanya sudah menjadi PKP
saya sih agak nga setuju ya, kalo PT.B itu perusahaan Outsourcing dimana misalnya saya yang dipekerjakan ke PT.A karena tempat saya bekerja PT.B meng-Outsourcing kan saya ke PT.A selama 2 bulan untuk pengerjaan software, berarti atas jasa Outsourcing, maka PT.A wajib memotong PPh.23 kepada PT.B.. dan biasanya PT.B lah yang membayar gaji atas karyawan yang di outsourcing kan tersebut ( karena PT.A sudah membayar jasa outsourcing ke PT.B, masa PT.A lagi yang membayar gaji? nga mungkin.. mending PT.A nyari karyawan ndiri )
jadi PPh.21 nya menjadi urusan dari PT.Bsemoga bisa membantu
Betul..setuju karena sepertinya yang outsorcing company adalah PT. B karena karyawan tersebut bukan karyawan PT.A namun dipekerjakan di PT.A berdasarkan kontrak dengan PT. B, sehingga perlakuan pajaknya memang PT. A (user) yang harus memotong Pph.23 terhadap PT. B atas fee jasa tenaga kerja (4,5% dari bruto), dan di sisi lain PT. B (outsourcing) yang memotong Pph.21 atas penghasilan karyawan tersebut..