Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › apakah pegawai diwajibkan memiliki NPWP
apakah pegawai diwajibkan memiliki NPWP
dear rekan ortax
saya baru lulus dan bekerja di suatu perusahaan, dan saya diharuskan untuk memiliki NPWP.
yang ingin saya tanyakan apakah pegawai yang baru masuk diwajibkan memiliki NPWP.
apabila saya tidak memiliki NPWP sanksi apa yang akan diterima? dan apakah kelebihan dari pegawai yang memiliki NPWP dibandingkan dengan yang tidak mempunyai NPWPterima kasih
agan silahkan cari lewat mode Search forum ini, pasti akan banyak jawaban. saya juga Newbie, seperti itu.
Terimakasih.- Originaly posted by dodikurnia:
apabila saya tidak memiliki NPWP sanksi apa yang akan diterima?
setau saya kalo rekan berpenghasilan diatas ptkp dan secara sengaja tidak membuat NPWP itu sanksinya pidana. (minimal 6 bln kalo gasalah, ane baca article di det*k kalo ga salah)
Originaly posted by dodikurnia:kelebihan dari pegawai yang memiliki NPWP dibandingkan dengan yang tidak mempunyai NPWP
kalo rekan ga punya NPWP rekan dipotong pajak penghasilan pasal 21 20% lebih besar daripada karyawan yang punya NPWP.
trus juga npwp jadi syarat untuk layanan publik kayak paspor atau kredit ke bank.salam
- Originaly posted by mahendra:
kalo rekan ga punya NPWP rekan dipotong pajak penghasilan pasal 21 20% lebih besar daripada karyawan yang punya NPWP.
cocok
salam Jika Penghasilan setahun diatas PTKP, wajib mempunyai NPWP.
Jika tidak mempunyai NPWP, maka tarifnya ditambah 20 % (misalnya tarif PPh 21 sesuai dengan penghasilan diatas PTKP =5 %, oleh karena tidak ada NPWP , taripnya menjadi 6 %)- Originaly posted by dodikurnia:
saya baru lulus dan bekerja di suatu perusahaan, dan saya diharuskan untuk memiliki NPWP.
ya, harus. jika rekan dodi bertanya kenapa? karena rekan dodi sudah menjadi warga negara indonesia lebih dari 183 hari (dari lahir sudah di indonesia kan?), dan tambahan 1 lagi, rekan dodi sudah punya penghasilan (dari gaji). lihat deh UU KUP Pasal 2 ayat 1
Originaly posted by dodikurnia:saya tanyakan apakah pegawai yang baru masuk diwajibkan memiliki NPWP.
ya, karena unsur penghasilan (gaji) itulah yang membuat rekan dodi harus memiliki NPWP
Originaly posted by dodikurnia:saya tidak memiliki NPWP sanksi apa yang akan diterima?
sanksi apa yang diterima? lebih tepatnya bukan sanksi tapi kesulitan kedepannya. seperti pengenaan pajak yang lebih besar (kenaikan 20% dari normal), sekarang beli rumah harus punya NPWP rekan. kalau gak punya NPWP agak susah. (rekan dodi gak mau kan sampai gak punya rumah?)
salam
Menurut saya tergantung dari masing masing perusahaan ya.
Tiap perusahaan mempunyai aturan sendiri-sendiri.
Mungkin ada perusahaan yang "care" dengan karyawannya memperbolehkan "BELUM" memiliki NPWP dengan pertimbangan penghasilan yang diperoleh masih di bawah PTKP dan jika masih di bawah PTKP dan punya NPWP karyawan akan memerlukan waktu untuk "lapor" SPT Tahunan
Namun jika sudah melebihin PTKP maka perusahaan akan "menyarankan/ mewajibkan" memiliki NPWP Karyawannya dengan pertimbangan sayang bayar pajak 20 % lebih tinggi dari normal jika hanya gara – gara tidak ada NPWP.
Saat usia belum dewasa(<17Th) sampe belum bekerja, tidak wajib..
Menjadi wajib ber-NPWP saat memiliki penghasilan tertentu dari Pemberi kerja dan sudah terikat oleh aturan perusahaan tsb..selain disebutkan diatas, Kegunaan dan kelebihan punya NPWP, banyak sekali..
Kalau menurut saya daftar saja ke kantor pajak ..agar memiliki NPWP, karena sangat dibutuhkan jika ada persyaratan yang harus melampirkan NPWP,
- Originaly posted by dodikurnia:
apakah pegawai yang baru masuk diwajibkan memiliki NPWP
wajib. NPWP -> pintu awal dari segala kegiatan berbisnis 😀