Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Apakah pajak tahun 2011 harus dibayar ???
Sewa rumah per bulan yang di jadikan kantor, tetapi selama ini tidak dipotong dan tidak dibayar pajak, ni skarang mau kita bayar PPh psl 4nya, yang jadi pertanyaan saya jika transaksi sewa ini terjadi mulai nopember 2011 sampai dengan skarang apakah pajak yang tahun 2011 juga harus dibayar, atau hanya pajak yang 2012 saja. Sebelumnya makasih ya
Semuanya….
- Originaly posted by aduha:
Sewa rumah per bulan yang di jadikan kantor, tetapi selama ini tidak dipotong dan tidak dibayar pajak, ni skarang mau kita bayar PPh psl 4nya, yang jadi pertanyaan saya jika transaksi sewa ini terjadi mulai nopember 2011 sampai dengan skarang apakah pajak yang tahun 2011 juga harus dibayar, atau hanya pajak yang 2012 saja. Sebelumnya makasih ya
bunyi kontrak sewa pertahun atau beberapa tahun?
kontraknya selama dua tahun, tapi pembayaran per bulan
- Originaly posted by aduha:
kontraknya selama dua tahun, tapi pembayaran per bulan
ooh dibayar sesuai dengan nilai kontrak 2 tahun itu
pajak tahun 2011 juga ikut dibayar dan pajak tahun 2012