Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Apakah pajak tahun 2011 harus dibayar ???

  • Apakah pajak tahun 2011 harus dibayar ???

     mamoel updated 12 years ago 4 Members · 7 Posts
  • aduha

    Member
    10 December 2012 at 2:00 pm
  • aduha

    Member
    10 December 2012 at 2:00 pm

    Sewa rumah per bulan yang di jadikan kantor, tetapi selama ini tidak dipotong dan tidak dibayar pajak, ni skarang mau kita bayar PPh psl 4nya, yang jadi pertanyaan saya jika transaksi sewa ini terjadi mulai nopember 2011 sampai dengan skarang apakah pajak yang tahun 2011 juga harus dibayar, atau hanya pajak yang 2012 saja. Sebelumnya makasih ya

  • begawan5060

    Member
    10 December 2012 at 2:01 pm

    Semuanya….

  • priadiar4

    Member
    10 December 2012 at 2:03 pm
    Originaly posted by aduha:

    Sewa rumah per bulan yang di jadikan kantor, tetapi selama ini tidak dipotong dan tidak dibayar pajak, ni skarang mau kita bayar PPh psl 4nya, yang jadi pertanyaan saya jika transaksi sewa ini terjadi mulai nopember 2011 sampai dengan skarang apakah pajak yang tahun 2011 juga harus dibayar, atau hanya pajak yang 2012 saja. Sebelumnya makasih ya

    bunyi kontrak sewa pertahun atau beberapa tahun?

  • aduha

    Member
    10 December 2012 at 2:07 pm

    kontraknya selama dua tahun, tapi pembayaran per bulan

  • priadiar4

    Member
    10 December 2012 at 2:09 pm
    Originaly posted by aduha:

    kontraknya selama dua tahun, tapi pembayaran per bulan

    ooh dibayar sesuai dengan nilai kontrak 2 tahun itu

  • mamoel

    Member
    10 December 2012 at 2:41 pm

    pajak tahun 2011 juga ikut dibayar dan pajak tahun 2012

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now