Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Apakah pada tahun 2014, PPh pasal 4 ayat (2) yang 1% wajib dilaporkan setiap bulannya ?
Apakah pada tahun 2014, PPh pasal 4 ayat (2) yang 1% wajib dilaporkan setiap bulannya ?
selamat malam teman" dan para senior…
kl boleh saya ingin bertanya skaligus diberi pencerahan..
pertanyaan saya sama dengan judul topik diatas, apakah benar hal itu dilakukan pada tahun 2014 ?mohon bantuan dari teman" semua…
benar rekan..
apabila dalam SSP tersebut belum ada NTPN.apabila di SSP sudah ada NTPN tidak perlu dilaporkan.
yang disetorkan melalui ATM/Bank umumnya telah dilengkapi dengan NTPN sehingga tidak perlu dilaporkan dengan menggunakan SPT PPh Pasal 4(2).Iya wajib, namun aturan mengenai bentuk SPT-nya blm terbit, tunggu saja.
- Originaly posted by v112u5:
apabila di SSP sudah ada NTPN tidak perlu dilaporkan.
yang disetorkan melalui ATM/Bank umumnya telah dilengkapi dengan NTPN sehingga tidak perlu dilaporkan dengan menggunakan SPT PPh Pasal 4(2).Maaf rekan coba baca SE 42 th 2013 lebih teliti.
Utk th 2014 sudah wajib lapor juga, dengan atau tanpa NTPN duh PP 46 lagi,
itu mengatur PPh tapi yang diserang omset ??? dilema
tapi sebagai warga negara yang baik, harus patuhsetuju bro sadikin…ada di point E angka 13…
Kira kira schema impornya akan berubah tidak ya?
- Originaly posted by sadikintjokro:
Maaf rekan coba baca SE 42 th 2013 lebih teliti.
Utk th 2014 sudah wajib lapor juga, dengan atau tanpa NTPNOriginaly posted by dhlim:setuju bro sadikin…ada di point E angka 13…
yakin nih kl udah ada validasi NTPN kudu tetep lapor juga?
bagaimana dengan point E angka 12?
Originaly posted by SE-42/PJ/2013:Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 10 dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11, sesuai dengan tanggal validasi NTPN yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.
seharusnya sudah ga perlu lapor tiap bulan rekan2…cmiiw
kalo pembayaran sebelum tanggal 15 dianggap telah menyampaikan spt masa pph;
kalo pembayaran setelah tanggal 15, wajib lapor spt masa pph juga;
begitu ya artinya……………………?Peraturan Menteri Keuangan 107/PMK.011/2013
Pasal 10
(1) Wajib Pajak wajib menyetor Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ke
kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau
sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak, yang telah mendapat validasi dengan
Nomor Transaksi Penerimaan Negara, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir.
(2) Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa
Pajak berakhir.
(3) Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat
Setoran PajakDalam pengertian saya, apabila sudah terdapat NTPN maka dianggap telah memyampaikan SPT Masa. Memang ayat 2 sedikit abu2, IMO ayat ini ditujukan untuk SSP yang belum mendapatkan NYPN. cmiiw