Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › apakah obat-obatan yang disediakan perusahaan dapat dibiayakan?
apakah obat-obatan yang disediakan perusahaan dapat dibiayakan?
Dear teman2,
mohon penjelasannya. apabila suatu perusahaan membeli obat2an yang disediakan untuk karyawannya karena ada risiko luka dari pekerjaannya, apakah atas biaya obat2an tersebut dapat dibiayakan?
terimakasih- Originaly posted by rudyawan:
mohon penjelasannya. apabila suatu perusahaan membeli obat2an yang disediakan untuk karyawannya karena ada risiko luka dari pekerjaannya, apakah atas biaya obat2an tersebut dapat dibiayakan?
Sepanjang obat2an disediakan dalam rangka K3 boleh dibiayakan. Selain itu dianggap Natura.
Salam
setuju
Viewing 1 - 4 of 4 replies