Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan apakah obat-obatan yang disediakan perusahaan dapat dibiayakan?

  • apakah obat-obatan yang disediakan perusahaan dapat dibiayakan?

     hanyaAqRia updated 11 years, 8 months ago 3 Members · 4 Posts
  • rudyawan

    Member
    1 December 2012 at 1:25 pm
  • rudyawan

    Member
    1 December 2012 at 1:25 pm

    Dear teman2,
    mohon penjelasannya. apabila suatu perusahaan membeli obat2an yang disediakan untuk karyawannya karena ada risiko luka dari pekerjaannya, apakah atas biaya obat2an tersebut dapat dibiayakan?
    terimakasih

  • cbsantoso

    Member
    1 December 2012 at 1:34 pm
    Originaly posted by rudyawan:

    mohon penjelasannya. apabila suatu perusahaan membeli obat2an yang disediakan untuk karyawannya karena ada risiko luka dari pekerjaannya, apakah atas biaya obat2an tersebut dapat dibiayakan?

    Sepanjang obat2an disediakan dalam rangka K3 boleh dibiayakan. Selain itu dianggap Natura.

    Salam

  • hanyaAqRia

    Member
    1 April 2013 at 3:33 pm

    setuju

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now