Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Apakah Non PKP dapat Mengkreditkan PPh Pasal 23?

  • Apakah Non PKP dapat Mengkreditkan PPh Pasal 23?

     rosikin updated 1 year, 4 months ago 6 Members · 7 Posts
  • din

    Member
    28 September 2022 at 8:14 am

    Selamat pagi rekan rekan ortax
    Kalau perusahaan non PKP ketika dipotong PPh 23 (2%) oleh lawan transaksi, apakah harus minta bukti potong?
    Dan apakah pajak yg dipotong tsb dapat dijadikan kredit pajak pada saat lapor spt tahunan badan?

  • hafidz_28

    Member
    28 September 2022 at 10:46 am

    Bisa, karena pengkreditan PPh tidak berhubungan apakah WP PKP Atau Belum PKP

    • din

      Member
      30 September 2022 at 10:04 am

      berarti PKP itu hanya berkaitan dengan PPN saja ya?

      baik terima kasih

  • cleverseazoid

    Member
    30 September 2022 at 5:22 pm

    apabila PPH badan rekan menggunakan PPh final ( pp 23 tahun 2018) yang perhitungannya 0,5% dari omset maka bukti potong tidak dapat dikreditkan

    apabila PPH badan rekan menggunakan PPh tidak final ( membayar cicilan angsuran pph pasal 25) bukti potong tersebut dapat dikreditkan

  • Silvia

    Member
    27 October 2022 at 10:14 am

    Bisa. PKP berhubungannya dengan PPN.

  • kris Maulana

    Member
    4 November 2022 at 4:49 pm

    #1. Pengkreditan PPh tidak berhubungan dengan status PKP atau non-PKP karena PPh dan PPN bukan merupakan satu kesatuan. Oiya, tergantung juga apakah TS merupakan perusahaan yang menggunakan tarif PPh Final (0,5% dari omzet) ataukah menggunaka tarif normal PPh Pasal 17 (1) UU HPP yakni 22% ?? Jika tarif normal maka Poin #2 dan #3 berlaku. Jika tidak, maka abaikan penjelasan dibawah.

    #2. Bukti potong adalah hak TS sebagai pihak yang telah dipotong pajak PPh 23 oleh lawan transaksi sehingga TS berhak untuk meminta bukti potong tersebut.

    #3. Terhadap pajak yang telah dipotong tersebut, dapat dijadikan kredit pajak asalkan TS telah meminta bukti potong tersebut. Jika belum memegang bukti potong, saran saya jangan coba-coba mengkreditkan daripada nanti pusing sendiri. Lakukan kontrol secara berkala atas saldo kredit pajak dan bukti potong yang telah diterima.

    • This reply was modified 1 year, 5 months ago by  kris Maulana.
  • rosikin

    Member
    29 November 2022 at 11:56 am

    dapat

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now