Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Apakah Non PKP dapat Mengkreditkan PPh Pasal 23?
Apakah Non PKP dapat Mengkreditkan PPh Pasal 23?
Selamat pagi rekan rekan ortax
Kalau perusahaan non PKP ketika dipotong PPh 23 (2%) oleh lawan transaksi, apakah harus minta bukti potong?
Dan apakah pajak yg dipotong tsb dapat dijadikan kredit pajak pada saat lapor spt tahunan badan?Bisa, karena pengkreditan PPh tidak berhubungan apakah WP PKP Atau Belum PKP
berarti PKP itu hanya berkaitan dengan PPN saja ya?
baik terima kasih
apabila PPH badan rekan menggunakan PPh final ( pp 23 tahun 2018) yang perhitungannya 0,5% dari omset maka bukti potong tidak dapat dikreditkan
apabila PPH badan rekan menggunakan PPh tidak final ( membayar cicilan angsuran pph pasal 25) bukti potong tersebut dapat dikreditkan
Bisa. PKP berhubungannya dengan PPN.
#1. Pengkreditan PPh tidak berhubungan dengan status PKP atau non-PKP karena PPh dan PPN bukan merupakan satu kesatuan. Oiya, tergantung juga apakah TS merupakan perusahaan yang menggunakan tarif PPh Final (0,5% dari omzet) ataukah menggunaka tarif normal PPh Pasal 17 (1) UU HPP yakni 22% ?? Jika tarif normal maka Poin #2 dan #3 berlaku. Jika tidak, maka abaikan penjelasan dibawah.
#2. Bukti potong adalah hak TS sebagai pihak yang telah dipotong pajak PPh 23 oleh lawan transaksi sehingga TS berhak untuk meminta bukti potong tersebut.
#3. Terhadap pajak yang telah dipotong tersebut, dapat dijadikan kredit pajak asalkan TS telah meminta bukti potong tersebut. Jika belum memegang bukti potong, saran saya jangan coba-coba mengkreditkan daripada nanti pusing sendiri. Lakukan kontrol secara berkala atas saldo kredit pajak dan bukti potong yang telah diterima.
- This reply was modified 1 year, 5 months ago by kris Maulana.
dapat