Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Apakah mesti dipungut PPh Ps. 21

  • Apakah mesti dipungut PPh Ps. 21

     dharmawan a updated 9 years, 1 month ago 3 Members · 6 Posts
  • dharmawan a

    Member
    16 November 2015 at 10:44 am
  • dharmawan a

    Member
    16 November 2015 at 10:44 am

    Ada yg ingin saya tanyakan kepada rekan2 :

    1. Apakah beasiswa untuk karyawan termasuk obyek PPh Ps. 21?
    2. Apakah beasiswa untuk putra-putri karyawan termasuk obyek PPh Ps. 21?
    3. Uang Penghargaan untuk Keteladanan Karyawan obyek PPh Ps. 21 ?
    4. Sumbangan Pernikahan/duka cita untuk Karyawan/keluarganya termasuk obyek PPh Ps. 21 ?

    thanks sebelumnya. salam

  • ichaimoet

    Member
    16 November 2015 at 11:26 am

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan

  • dharmawan a

    Member
    16 November 2015 at 1:13 pm
    Originaly posted by ichaimoet:

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan

    thanks rekan.
    Jadi beasiswa untuk karyawan maupun keluarga karyawan bebas dr pungutan PPh Ps. 21 ya.

  • YasifYuzarsif

    Member
    17 November 2015 at 11:10 am
    Originaly posted by ichaimoet:

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan

    sebagaimana dirubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No.154/PMK.03/2009.

  • dharmawan a

    Member
    17 November 2015 at 11:31 am
    Originaly posted by YasifYuzarsif:

    sebagaimana dirubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No.154/PMK.03/2009.

    (y) thanks rekan

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now