Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Apakah mesti dipungut PPh Ps. 21
Apakah mesti dipungut PPh Ps. 21
Ada yg ingin saya tanyakan kepada rekan2 :
1. Apakah beasiswa untuk karyawan termasuk obyek PPh Ps. 21?
2. Apakah beasiswa untuk putra-putri karyawan termasuk obyek PPh Ps. 21?
3. Uang Penghargaan untuk Keteladanan Karyawan obyek PPh Ps. 21 ?
4. Sumbangan Pernikahan/duka cita untuk Karyawan/keluarganya termasuk obyek PPh Ps. 21 ?thanks sebelumnya. salam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan
- Originaly posted by ichaimoet:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan
thanks rekan.
Jadi beasiswa untuk karyawan maupun keluarga karyawan bebas dr pungutan PPh Ps. 21 ya. - Originaly posted by ichaimoet:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan
sebagaimana dirubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No.154/PMK.03/2009.
- Originaly posted by YasifYuzarsif:
sebagaimana dirubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No.154/PMK.03/2009.
(y) thanks rekan