Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Apakah Lamp. 1721-T Wajib dilampirkan pada SPT PPh 21 Masa Jan-2010 ?
Apakah Lamp. 1721-T Wajib dilampirkan pada SPT PPh 21 Masa Jan-2010 ?
Rekan Ortax Apakah Lampiran 1721-T wajib dilampirkan pada SPT PPh 21 Masa Jan 2010 ?
Mohon Pencerahannya, Terima Kasih.ketentuannya hanya pada saat menyampaikan SPT Masa pertama kali bagi yang belum pernah menyampaikan SPT Masa. Bagi yang sudah menyampaikan sebelumnya (pertama kali, kalau nggak salah bulan Juli 2009), tidak ada keharusan.
kecuali kalau ada perubahan data pegawaiSalam
setuju…disampaikan kalo ada mutasi karyawan…..baik masuk ataupun keluar atau yg baru ber npwp….
cmiiwTerima kasih atas pencerahannya.
salam,- Originaly posted by hanif:
kalau ada perubahan data pegawai
rekan hanif saya mau menanyakan jika terjadi perubahan status karyawan mis: dari TK/1 menjadi K/2 ini dilaporkan dimana? karena dalam form perubahaan karyawan hanya ada karyawan yg masuk, karyawan yg keluar dan karyawan yg baru memiliki NPWP. bukankah setiap awal tahun kita harus melampirkan data pegawai untuk mengakomodir perubahaan ini.
mohon sarannya.salam
Ups …untung liat forum ini, aku pikir tiap tahun lapor 1721-T
Mks rekan2- Originaly posted by CHRIS1311:
rekan hanif saya mau menanyakan jika terjadi perubahan status karyawan mis: dari TK/1 menjadi K/2 ini dilaporkan dimana? karena dalam form perubahaan karyawan hanya ada karyawan yg masuk, karyawan yg keluar dan karyawan yg baru memiliki NPWP. bukankah setiap awal tahun kita harus melampirkan data pegawai untuk mengakomodir perubahaan ini.
mohon sarannya.salam
rekan christ, saya sangat sependapat dengan pemikiran bahwa form 1721-T seharusnya disampaikan setiap awal tahun pajak untuk mengakomodasai perubahan-perubahan yang terjadi pada WP yang tentunya akan berpengaruh pada jumlah pajak terutang dan harus dipotong.
Namun demikian, karena ketentuannya hanya mengatakan bahwa penyampaiannya hanya sekali saja, otomatis tidak ada kewajiban untuk melakukannya lagi.
Ya, akibatnya, perubahan yang terjadi seperti status/ tanggungan yang berlaku sejak awal tahun pajak tidak bisa diakomodir.
Akan tetapi, menurut saya (ini sangat sujektif dan bisa jadi salah), tidak ada salahnya apabila pemotong pajak menyampaikan form ini setiap awal tahun pajak, sehingga data WP yang ada di KPP akan selalu "up to date".Salam
memang diawal tahun ini saya masih bingung utk mengakomodir masalah ini
ok thank u rekan Hanif atas sarannyasalam
Terima kasih sumbang pendapatnya rekan semua,
saya cenderung untuk melampirkan diawal tahun, karena seperti pendpat rekan hanif untuk mengakomodir dan melaporkan perubahan status PTKP karyawan.
Terima kasih.rekan-rekan, seingat saya, status yang dilaporkan sepanjang Tahun Pajak berjalan adalah status per tanggal 1 Januari. Jadi kalau setelah tanggal tersebut ada perubahan status (misalnya, ada anak yang dilahirkan, cerai dsb) maka perubahannya baru dilakukan pada tahun berikutnya. Semoga ini bisa membantu.