Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Apakah Lamp. 1721-T Wajib dilampirkan pada SPT PPh 21 Masa Jan-2010 ?

  • Apakah Lamp. 1721-T Wajib dilampirkan pada SPT PPh 21 Masa Jan-2010 ?

  • josu

    Member
    22 January 2010 at 3:25 pm

    Rekan Ortax Apakah Lampiran 1721-T wajib dilampirkan pada SPT PPh 21 Masa Jan 2010 ?
    Mohon Pencerahannya, Terima Kasih.

  • josu

    Member
    22 January 2010 at 3:25 pm
  • Hanif

    Member
    22 January 2010 at 3:29 pm

    ketentuannya hanya pada saat menyampaikan SPT Masa pertama kali bagi yang belum pernah menyampaikan SPT Masa. Bagi yang sudah menyampaikan sebelumnya (pertama kali, kalau nggak salah bulan Juli 2009), tidak ada keharusan.
    kecuali kalau ada perubahan data pegawai

    Salam

  • azzam16

    Member
    22 January 2010 at 4:57 pm

    setuju…disampaikan kalo ada mutasi karyawan…..baik masuk ataupun keluar atau yg baru ber npwp….
    cmiiw

  • josu

    Member
    22 January 2010 at 5:24 pm

    Terima kasih atas pencerahannya.
    salam,

  • chris1311

    Member
    23 January 2010 at 9:35 am
    Originaly posted by hanif:

    kalau ada perubahan data pegawai

    rekan hanif saya mau menanyakan jika terjadi perubahan status karyawan mis: dari TK/1 menjadi K/2 ini dilaporkan dimana? karena dalam form perubahaan karyawan hanya ada karyawan yg masuk, karyawan yg keluar dan karyawan yg baru memiliki NPWP. bukankah setiap awal tahun kita harus melampirkan data pegawai untuk mengakomodir perubahaan ini.
    mohon sarannya.

    salam

  • mata

    Member
    23 January 2010 at 10:27 am

    Ups …untung liat forum ini, aku pikir tiap tahun lapor 1721-T
    Mks rekan2

  • Hanif

    Member
    24 January 2010 at 1:26 am
    Originaly posted by CHRIS1311:

    rekan hanif saya mau menanyakan jika terjadi perubahan status karyawan mis: dari TK/1 menjadi K/2 ini dilaporkan dimana? karena dalam form perubahaan karyawan hanya ada karyawan yg masuk, karyawan yg keluar dan karyawan yg baru memiliki NPWP. bukankah setiap awal tahun kita harus melampirkan data pegawai untuk mengakomodir perubahaan ini.
    mohon sarannya.

    salam

    rekan christ, saya sangat sependapat dengan pemikiran bahwa form 1721-T seharusnya disampaikan setiap awal tahun pajak untuk mengakomodasai perubahan-perubahan yang terjadi pada WP yang tentunya akan berpengaruh pada jumlah pajak terutang dan harus dipotong.
    Namun demikian, karena ketentuannya hanya mengatakan bahwa penyampaiannya hanya sekali saja, otomatis tidak ada kewajiban untuk melakukannya lagi.
    Ya, akibatnya, perubahan yang terjadi seperti status/ tanggungan yang berlaku sejak awal tahun pajak tidak bisa diakomodir.
    Akan tetapi, menurut saya (ini sangat sujektif dan bisa jadi salah), tidak ada salahnya apabila pemotong pajak menyampaikan form ini setiap awal tahun pajak, sehingga data WP yang ada di KPP akan selalu "up to date".

    Salam

  • chris1311

    Member
    24 January 2010 at 11:20 am

    memang diawal tahun ini saya masih bingung utk mengakomodir masalah ini
    ok thank u rekan Hanif atas sarannya

    salam

  • josu

    Member
    24 January 2010 at 2:15 pm

    Terima kasih sumbang pendapatnya rekan semua,
    saya cenderung untuk melampirkan diawal tahun, karena seperti pendpat rekan hanif untuk mengakomodir dan melaporkan perubahan status PTKP karyawan.
    Terima kasih.

  • Morrisjabar

    Member
    9 February 2010 at 10:12 am

    rekan-rekan, seingat saya, status yang dilaporkan sepanjang Tahun Pajak berjalan adalah status per tanggal 1 Januari. Jadi kalau setelah tanggal tersebut ada perubahan status (misalnya, ada anak yang dilahirkan, cerai dsb) maka perubahannya baru dilakukan pada tahun berikutnya. Semoga ini bisa membantu.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now