Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Apakah kesalahan pelaporan SPT Tahunan Pribadi dapat menyebabkan pidana bagi WP ??
Apakah kesalahan pelaporan SPT Tahunan Pribadi dapat menyebabkan pidana bagi WP ??
mohon penjelasan donk,. bagi rekan2 ortax,.
yaitu Apakah kesalahan pelaporan SPT Tahunan Pribadi dapat menyebabkan pidana bagi WP ??mohon,. jika ada surat atau informasi dari Dirjen Pajak
dear pa yohanes ,,,
wih ,,,
klo sanksi nya seperti yang pak yohanes tanyakan ,,,
buat apa niyh DJP dengan semangatnya mengadakan SUNSET POLICY ???
saya yakin pasti banyak orang yang mikir 1.000*** kali ,,,
(serem banget pa sanksinya ,,, heheheeeee ,,,)klo boleh tau pa yohan ini dapat infonya dari mana yach ,,,
coba saya tanyakan ke temen2 yang lain juga ,,,
tp menurut saya tidak seperti itu ,,,
asalkan WP nya Jujur dalam pengisian dan toh ternyata setelah di koreksi olek pemeriksa pajak itu salah dalam pengisian atau kurang mencantumkan HARTA or dll.
mungkin hanya sekedar sanksi dan dendanya saja pak ,,,
soale di PER atau SE atau UU saya ndak pernah baca sanksi yang seperti itu.Tetap Semangat !
salam,
Klu sebatas kesalahan pelaporan sepertinya tidak kecuali rekan yohanes melakukan penggelapan pajak baru itu masuk unsur pidana…
Benar banget rekan otong,
seperti kasus asian agri……. kasus pidanaMenarik juga ttg pidana ini.
Di dalam UU 28 / 2007 KUP, teutama pasal 39 dst ditemukan banyak aturan ttg pidana.
Jika kita searching kata "pidana" di dlm batang tubuh UU 28 th 2007 ttg KUP, akan kita temukan sekitar 79 kali.Kontradiksinya, di dalam peraturan pelaksanaannya PP 80 / 2007, searching "pidana" tidak menghasilkan apa-apa.
Jadi, kesimpulan (sementara) …sebenarnya tidak akan pernah ada pidana terhadap WP yang bersalah dan merugikan pendapatan negara sebesar apa pun, asal WP tsb mengambil pilihan membayar sanksi perpajakan (denda, bunga, kenaikan).
kalo pake pasal 38 dan 39 UU KUP bisa kena pidana, tapi kalo pasal ini diterapkan maka penjara di Indonesia bakalan penuh……
klu kesalahan tulis ato hitung se mnrt aq ga sampe lha pidana gitu…. tp klu dalam hal SPT tahunan/WP tersebut diperiksa dan ditemukan adanya unsur pidana seperti penggelapan pajak dsb so pasti DJP akan dengan senang hati membawa WP tersebut ke jalur pidana nan "nyaman" bagi WP… tp tahun 2008 ne kan ada sunset policy, manfaatkan ja tuk lakukan pembetulan SPT… isi dengan sebenarnya dan selengkap-lengkapnya…. klu da yg masih diragukan dlm pengisian SPT, coba jg konsultasikan permasalahan u tuh dengan AR di KPP mana u terdaftar…. sekian…..
terima kasih rekan2 orTAX,. jadi kesimpulan nya tidak ada tindak pidana selama pelaporannya itu tidak ada tindakan penggelapan pajak,…
dan sebagai tambahan "hanya SPT Badan yang bener2 diperhatikan dari pada SPT perorangan"- Originaly posted by yohanes_martin:
dan sebagai tambahan "hanya SPT Badan yang bener2 diperhatikan dari pada SPT perorangan"
Sama saja pak semua tetap menjadi perhatian baik WP Badan ataupun WP OP, apalagi WP OP yang punya pekerjaan bebas, ada yang kurang diperhatikan yaitu WP yang tidak ada kegiatannya sama sekali, dan SPT nya SPT Nihil. Thanks
terima kasih rekan-rekan Ortax,.
salam- Originaly posted by evan212:
kalo pake pasal 38 dan 39 UU KUP bisa kena pidana, tapi kalo pasal ini diterapkan maka penjara di Indonesia bakalan penuh……
yup, jarang ada WP yang men-clearkan semuanya, kalo yang tidak clear ini mau dipidanakan ya saya setuju dengan rekan evan.. jumlah penghuni penjara karena kasus pidana pajak ini bisa lebih banyak jumlahnya dari jumlah tersangka narkoba haha
Dear All Friends
Kunci Pidana Fiskal adalah Pidana, sebaiknya hindarkan untuk berbuat Tindak Pidana.
Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.