Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Apakah kedai kopi, rumah makan kena PPh?
Apakah kedai kopi, rumah makan kena PPh?
dear all tmn ortax..
saya mau tanya nih, kalau usaha kedai kopi, rumah makan apakah kena Pajak penghasilan?
mohon pencerahan….
Mohon ijin memberikan tanggapan.
menurut saya Kedai kopi adalah merupakan sebuah unit usaha. Berdasarkan peraturan Pajak, perseorangan pun sudah termasuk Wajib Pajak apa lagi kedai kopi ini adalah sebuah unit usaha (walaupun Kecil). Selama kedai kopi ini terdaftar di KPP atau dgn kata lain sudah memiliki NPWP maka segala jenis penyerahan BKP atau JKP secara otomatis di kenakan PPh. Menganai jenis PPh apa saja yang dikenakan dan harus dilaporkan sdr. Hengki dapat melihatnya di SKT (Surat Keterangan Terdaftar) pada Poin 8 "Kewajiban Pajak". Pada kolom Kewajiban Pajak ini ada bisa PPh apa saja yang harus dilaporkan. mudah2 membantu tolong koreksi…Dear Friend Hengki Prabowo.
Penghasilan dari Sumber Kegiatan Usaha :
> Kedai Kopi
> Rumah Makan
yang dilakukan Subyek Pajak merupakan Obyek PPh sesuai ketentuan Pasal 1 UU PPh:"Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subyek Pajak atas Penghasilan yang "Diterimanya" atau "Diperolehnya" dalam Tahun Pajak"
Semoga Kedai Kopinya setara "Starbucks Coffe" dan Rumah Makannya setara "Rumah Makan Padang Bintaro" yang cabang-cabangnya di mana-mana.
Demikian friend, semoga bermanfaat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Pasal 4 UU PPh :
(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama
dan dalam bentuk apa pun, termasuk : ……
Semoga membantu…kalau pemilik kedai kopi dan rumah makan gak punya NPWP, gmana mau melaporkan SPT Tahunan?
Dear Friend Poerba
Thank's ikut melengkapi semoga bermanfaat bagi Friend Hengky Prabowo.
1. Setelah kalimat "termasuk" sebaiknya cantumkan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c. yaitu Laba Usaha (al. Laba Usaha Kedai Kopi dan Rumah Makan).
2. UU PPh menganut prinsip pemajakan atas Penghasilan dalam arti yang luas yaitu atas setiap "tambahan kemampuan ekonomis"
3. UU PPh menganut prinsip "world wide income" atau Penghasilan dari manapun asalnya
4. Kerugian di LN tidak boleh dikompensasi atau atau dibiayakan dari Penghasilan lainnya.
5. Jika Pemilik "Kedai Kopi" dan "Rumah Makan" tidak memiliki NPWP maka sesuai
Sistem Perpajakan Indonesia menganut "Sistem Self Assessment" yaitu Pemerintah memberi Kepercayaan sepenuhnya kepada Subyek Pajak / Wajib Pajak untuk Menghitung, Memperhitungkan, MenyetorSendiri (Setor Sendiri atau Setor Sendiri Melalui Pemotongan / Pemungutan Fihak Lain), Melapor Sendir Pajaknya (Pajak Terutang).Berdasarkan Sistem tsb. dalam Kasus Pemilik Kedai dan Rumah Makan yang belum memiliki NPWP segera Daftarkan Diri ke KPP Pratama setempat.
Minta NPWP dan segera lakukan kewajiban Perpajakan, Menghitung, Memperhitungkan, Menyetor dan Melapor Pajak sehingga tidak perlu seperti dahulu kala dikejar-kejar Otoritas Pajak.
Ikut berpartisipasi dalam kegiatan Pembangunan dengan membayar Pajak sesuai Motto Dit Jen Pajak "Bersama Anda Membangun Bangsa".
Kita minta kepada Otoritas Pajak dengan meningkatnya Kesadaran Membayar Pajak Secara Sukarela (Voluntary Compliance) saat ini dari Para Wajib Pajak maka Aparat Pajak harus komitmen sesuai Landasan Kerjanya yaitu : Meningkatkan Pelayanan, Konsekuen Dengan Kode Etik Pegawai Dit Jen Pajak, Transaparansi, Akuntabel, Meritokrasi, Non Discrimination / Adil, Pemberdaya, Apa kata dunia jika masih ada oknum yang tidak jujur (Oknum yang Membinasakan WP bukan Membina WP / Oknum yang mempersulit WP bukan memberi kemudahan kepada WP)
Demikian tambahan.
Regard's
RITKY FIRDAUS.
Kedai kopi dan rumah makan umumnya adalah orang pribadi maka jika penghasilan dalam setahun melebihi PTKP maka wajib memiliki NPWP dan kepadanya dapat diberikan NPWP secara jabatan.
Dear All Friends Attn: Otong
Jika Penghasilan WP OP sudah di atas PTKP sebaiknya Daftar minta NPWP segera Hitung, Perhitungkan, Setor dan Lapor Pajak Sendiri.
Hindarkan NPWP secara Jabatan, jaga nama baik karena nama baik adalah kehormatan segala-galanya.
Demikian.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Segala jenis usaha apapun wajib punya npwp, termasuk kedai kopi atau rumah makan
Dear Friend Antona
Segala Jenis Usaha baik dari Sumber Penghasilan Bermoral maupun Sumber Penghasilan Kurang / Tidak Bermoral al. Prostitusi / Narkoba jika memenuhi Ketentuan Subyek dan memenuhi Ketentuan Obyek Wajib ber NPWP.
Urusan mengena Moral dan Tidak Moralnya adalah urusan yang berwajib (Jaksa / Polisi dll).
Demikian info.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
btw, untuk hasil usaha-usaha "tidak bermoral" seperti prostitusi, judi, obat² terlarang jika dilaporkan di SPT apakah fiskus akan membawanya ke yang berwajib atau masa bodo aja ya, asal pajak gedhe…..?
Hum….sepertinya itu diluar kewenangan pajak. dan untuk hal2 seperti diatas (prostitusi, judi, obat² terlarang ), pemiliknya/pelaku usaha cenderung untuk tidak melapor ke pajak….heu, yang penting mereka untung, dan mereka ga mikir pentingnya bayar pajak.
iya tuh saya juga agak penasaran sama Usaha Panti Pijet dan SPA2 gitu yang di lokasari ( Jakarta Kota ), apakah pemilik usaha tersebut rajin melaporkan SPT Bulanan dan SPT Tahunan ke KPP Taman Sari?
itulah sebabnya ada money laundry