Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Apakah Jasa Outsourcing dari Singapura dikenakan Pajak?

  • Apakah Jasa Outsourcing dari Singapura dikenakan Pajak?

     begawan5060 updated 12 years ago 5 Members · 7 Posts
  • ferdiansferry

    Member
    22 November 2012 at 5:19 pm
  • ferdiansferry

    Member
    22 November 2012 at 5:19 pm

    Dear rekan, apakah ada yang tau tentang jasa outsourcing singapura dikenakan pajak atau tidak di indonesia? Peraturannya apa? txs

  • junjungansitohang

    Member
    22 November 2012 at 10:42 pm
    Originaly posted by ferdiansferry:

    Dear rekan, apakah ada yang tau tentang jasa outsourcing singapura dikenakan pajak atau tidak di indonesia?

    Ya, PPN

    Salam

  • Cheonjae

    Member
    23 November 2012 at 8:15 am

    Transaksi Rekan ferdiansferry termasuk kedalam Pemanfaatan JKP dari LN ya Rekan Junjungan??

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    23 November 2012 at 2:08 pm
    Originaly posted by Cheonjae:

    Transaksi Rekan ferdiansferry termasuk kedalam Pemanfaatan JKP dari LN

    Sepakat rekan Cheonjae…

    Salam

  • Simonalim

    Member
    23 November 2012 at 4:45 pm

    Juga terutang PPh 26 20% menurut saya kalau tidak dilengkapi DGT.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    23 November 2012 at 4:51 pm
    Originaly posted by ferdiansferry:

    apakah ada yang tau tentang jasa outsourcing singapura dikenakan pajak atau tidak di indonesia?

    Pertanyaan bagus…, kalo kita kaji, bisa saja belum ada pengaturan dalam ini..
    Kalo dianggap jasa dan mengirimkan "pegawainya" ke INA lebih 60hari —> BUT

    Rekan Ferdi, bisa diberikan contoh konkretnya transaksi tsb?

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now