Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Apakah Jasa Outsourcing dari Singapura dikenakan Pajak?
Apakah Jasa Outsourcing dari Singapura dikenakan Pajak?
Dear rekan, apakah ada yang tau tentang jasa outsourcing singapura dikenakan pajak atau tidak di indonesia? Peraturannya apa? txs
- Originaly posted by ferdiansferry:
Dear rekan, apakah ada yang tau tentang jasa outsourcing singapura dikenakan pajak atau tidak di indonesia?
Ya, PPN
Salam
Transaksi Rekan ferdiansferry termasuk kedalam Pemanfaatan JKP dari LN ya Rekan Junjungan??
Salam
- Originaly posted by Cheonjae:
Transaksi Rekan ferdiansferry termasuk kedalam Pemanfaatan JKP dari LN
Sepakat rekan Cheonjae…
Salam
Juga terutang PPh 26 20% menurut saya kalau tidak dilengkapi DGT.
Salam
- Originaly posted by ferdiansferry:
apakah ada yang tau tentang jasa outsourcing singapura dikenakan pajak atau tidak di indonesia?
Pertanyaan bagus…, kalo kita kaji, bisa saja belum ada pengaturan dalam ini..
Kalo dianggap jasa dan mengirimkan "pegawainya" ke INA lebih 60hari —> BUTRekan Ferdi, bisa diberikan contoh konkretnya transaksi tsb?