Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Apakah jasa handling Crossdocking Charge bisa di kreditkan?
Apakah jasa handling Crossdocking Charge bisa di kreditkan?
Sya ingin bertanya apakah untuk biaya jasa handling dan Crossdocking Charge bisa di kreditkan?
Sepanjang berkaitan dengan kegiatan usaha rekan dan siap untuk dibuktikan keterkaitannya saat pemeriksaan silahkan dikreditkan.
Viewing 1 - 2 of 2 replies