Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Apakah ini bisa ikut Tax Amnesty UMKM
Apakah ini bisa ikut Tax Amnesty UMKM
kalau saya kerjanya dagang baju secara online apa itu bisa ikut tax amnesty kategori UMKM?
Kalau mau ikut yang UMKM syaratnya apa saja??
- Originaly posted by CHIP:
kalau saya kerjanya dagang baju secara online apa itu bisa ikut tax amnesty kategori UMKM?
Kalau mau ikut yang UMKM syaratnya apa saja??
Bisa rekan.
Buat NPWP
Buat surat pernyataan omset < 4,8 m
Laporkan semua harta x 0,5 % untuk harta max 10 m.
Teknis lain nya harus rekan lihat dari petunjuk teknis pengisian nya. rekan, kalau saya tidak punya surat ijin usaha dengan berdagang online apa tetap bisa??
- Originaly posted by CHIP:
kalau saya kerjanya dagang baju secara online apa itu bisa ikut tax amnesty kategori UMKM?
bisa
Originaly posted by CHIP:Kalau mau ikut yang UMKM syaratnya apa saja??
Originaly posted by CHIP:rekan, kalau saya tidak punya surat ijin usaha dengan berdagang online apa tetap bisa??
sudah punya NPWP?
saya belum ada NPWP rekan, bagaimana apakah setelah buat npwp bisa ikut yang UMKM?
- Originaly posted by CHIP:
saya belum ada NPWP rekan, bagaimana apakah setelah buat npwp bisa ikut yang UMKM?
bisa, nanti buat surat pernyataan peredaran usaha 2015.
silakan buat NPWP dulu, kemudian minta formulir ke helpdesk di KPP.