Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › apakah ilustrasi biaya 2 ini di koreksi??
apakah ilustrasi biaya 2 ini di koreksi??
yth rekan ortax,
saya mau tanya mengenai biaya biaya berikut ini, apakah dikoreksi atau tidak :
1. Biaya lembur yg dikeluarkan dalam bentuk pembelian nasi ramas & minuman untuk bagian lapangan, karyawan merupakan karyawan harian, dan traksaksi ini terjadi rutin setiap hari…
2. Pembelian pakaian dan peralatan untuk karyawan yg, mana nilai dari brg tersebut di bagi 2, setengah ditanggung karyawan dan setengah lg di tanggung perusahaan… misal beli perlengkapan kerja 100.000,- perusahaan byar 50.000 karyawan bayar 50.000,- untuk d laba rugi perusahaan biayakan 100.000 dan 50.000 dikoreksi, atau semua boleh dibiayakan?
3. Biaya yang dikeluarkan dalam rangka upah kawal antar barang, diberikan kepada org pribadi tidak rutin.
4. Kendaraan yg dibawa pulang oleh direktur??
5. Biaya Gaji direktur jika perusahaan berbentuk PT.
6. Jika istri direktur juga bekerja diperusahaan dan menerima gaji, gajina dikoreksi atau tidak?
7. B. transport pegawai luar kota, yg dibayarkan mingguan tapi rutin.
8. pembayaran PBB atas kantor, yg mana status kantor adalah sewa. (pph pasal 4 ayat 2 bayar )
demikian, terimakasih 😀
- Originaly posted by widwi:
1. Biaya lembur yg dikeluarkan dalam bentuk pembelian nasi ramas & minuman untuk bagian lapangan, karyawan merupakan karyawan harian, dan traksaksi ini terjadi rutin setiap hari…
tidak
Originaly posted by widwi:2. Pembelian pakaian dan peralatan untuk karyawan yg, mana nilai dari brg tersebut di bagi 2, setengah ditanggung karyawan dan setengah lg di tanggung perusahaan… misal beli perlengkapan kerja 100.000,- perusahaan byar 50.000 karyawan bayar 50.000,- untuk d laba rugi perusahaan biayakan 100.000 dan 50.000 dikoreksi, atau semua boleh dibiayakan?
Originaly posted by widwi:dan 50.000 dikoreksi
Originaly posted by widwi:3. Biaya yang dikeluarkan dalam rangka upah kawal antar barang, diberikan kepada org pribadi tidak rutin.
tidak
Originaly posted by widwi:4. Kendaraan yg dibawa pulang oleh direktur??
dikoreksi
Originaly posted by widwi:5. Biaya Gaji direktur jika perusahaan berbentuk PT.
tidak
Originaly posted by widwi:6. Jika istri direktur juga bekerja diperusahaan dan menerima gaji, gajina dikoreksi atau tidak?
tidak
Originaly posted by widwi:7. B. transport pegawai luar kota, yg dibayarkan mingguan tapi rutin.
dikoreksi
Originaly posted by widwi:8. pembayaran PBB atas kantor, yg mana status kantor adalah sewa. (pph pasal 4 ayat 2 bayar )
lihat perjanjian