Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Apakah Hutang saja boleh dimasukkan di TA?
Apakah Hutang saja boleh dimasukkan di TA?
Siang rekan…
Mohon bantuannya, ada kasus seperti berikut :
A mempunya NPWP tahun 2010. Tahun 2012 A pinjam uang 200jt (selama 5 tahun) ke Bank untuk membangun sebuah rumah (bukan pemborong/usaha jasa konstruksi). Tahun 2014 rumah tersebut dijual ke B secara kredit (5 tahun). Hutang dan Rumah tersebut belum pernah dimasukkan ke SPT A tahun 2012.
Saat ini, A ingin mengikuti Tax Amnesty (ada mobil 2013 yang belum dilaporkan). Pertanyaannya : Bagaimana perlakuan terhadap rumah & hutang tersebut? apakah keduanya perlu dimasukkan ke TA?
Misalnya, yang dimasukkan hanya hutang saja apakah boleh? (mengingat rumah sudah dijual).saya coba kasih pendapat ya rekan,
asumsi utang ke bank di akhr 2015 masih 80jt, lalu thn 2014 rumah dijual sebesar 500jt dan sisa akhr desember 2015 yang belum diterima sebesar 300jt.. maka yang ikut TA nantinya nilai sebesar piutang B 300jt, mobil misalkan 100jt, lalu dikurangin hutang 80jt.. hasilnya dikalukan dengan tarif, tergantung rekan masuk UMKM atau bukan..- Originaly posted by aryanti07:
Saat ini, A ingin mengikuti Tax Amnesty (ada mobil 2013 yang belum dilaporkan). Pertanyaannya : Bagaimana perlakuan terhadap rumah & hutang tersebut? apakah keduanya perlu dimasukkan ke TA?
tidak perlu
Originaly posted by aryanti07:hutang tersebut? apakah keduanya perlu dimasukkan ke TA?
Misalnya, yang dimasukkan hanya hutang saja apakah boleh? (mengingat rumah sudah dijual).tidak bisa
Terimakasih rekan…
melihat jawaban rekan ford77, saya baru sadar, kalau piutang itu termasuk ke dalam harta…sama" rekan..