Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Apakah harus lapor PPh tahunan ???
PT A bergerak di bidang perkebunan sudah berdiri kurang lebih 1,5 tahun, tapi belum ada penerimaan atas pendapatan, yang ingin saya tanyakan apakah PPh tahunan tetap dilapor, dan jika dilapor haruskah mengisi lembaran2 SPT tahunan ? Sebelumnya makasih ya 🙂
tetap lapor rekan aduhai
oc, apakah semua lembaran/formulir pada SPT Tahunan tetap diisi ?? soalnya perusahaankan belum ada keuntungan
- Originaly posted by aduha:
oc, apakah semua lembaran/formulir pada SPT Tahunan tetap diisi ?? soalnya perusahaankan belum ada keuntungan
Tetap diisi dan dilampirkan.
oh gitu ya, oc deh, makasih ya 🙂
tetap lapor…hehehe
Kalo gak lapor kena denda Bos….
Viewing 1 - 8 of 8 replies