Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Apakah FP ini bisa dikreditkan??
Apakah FP ini bisa dikreditkan??
dear rekan2 ortax
mau tanya ni kalau ada suatu perusahaan dikukuhkan menjadi PKP bulan September tetapi mereka melakukan transaksi pembelian yg ada ppn nya di bulan Agustus.. apakah Faktur pajak bln agustus itu bisa dikreditkan???
mohon bantuannya ya rekan2
dear rekan2 ortax
mau tanya ni kalau ada suatu perusahaan dikukuhkan menjadi PKP bulan September tetapi mereka melakukan transaksi pembelian yg ada ppn nya di bulan Agustus.. apakah Faktur pajak bln agustus itu bisa dikreditkan???
mohon bantuannya ya rekan2
Tidak bisa. UU PPN pasal 9
Tidak bisa. UU PPN pasal 9
Jika memang seperti itu menurut saya pilihannya hanya dua, pembetulan masa faktur, atau di biayakan saja menjadi nilai perolehan.
SalamJika memang seperti itu menurut saya pilihannya hanya dua, pembetulan masa faktur, atau di biayakan saja menjadi nilai perolehan.
Salamtidak bisa dikreditkan. sesuai UU no 42 th 2009 ps 9 ayat 8 huruf d
pengukuhan pengusaha kena pajak tidak berlaku surut.tidak bisa dikreditkan. sesuai UU no 42 th 2009 ps 9 ayat 8 huruf d
pengukuhan pengusaha kena pajak tidak berlaku surut.kalau ada pemeriksaan akan dikoreksi
kalau ada pemeriksaan akan dikoreksi
- Originaly posted by puspitasa:
apakah Faktur pajak bln agustus itu bisa dikreditkan???
tidak bisa ya meski dengan cara apapun
- Originaly posted by puspitasa:
apakah Faktur pajak bln agustus itu bisa dikreditkan???
tidak bisa ya meski dengan cara apapun