Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Apakah FP ini bisa dikreditkan??

  • Apakah FP ini bisa dikreditkan??

     onemailer updated 9 years, 11 months ago 6 Members · 13 Posts
  • Puspitasa

    Member
    23 May 2014 at 9:46 am

    dear rekan2 ortax

    mau tanya ni kalau ada suatu perusahaan dikukuhkan menjadi PKP bulan September tetapi mereka melakukan transaksi pembelian yg ada ppn nya di bulan Agustus.. apakah Faktur pajak bln agustus itu bisa dikreditkan???

    mohon bantuannya ya rekan2

  • Puspitasa

    Member
    23 May 2014 at 9:46 am

    dear rekan2 ortax

    mau tanya ni kalau ada suatu perusahaan dikukuhkan menjadi PKP bulan September tetapi mereka melakukan transaksi pembelian yg ada ppn nya di bulan Agustus.. apakah Faktur pajak bln agustus itu bisa dikreditkan???

    mohon bantuannya ya rekan2

  • Puspitasa

    Member
    23 May 2014 at 9:46 am
  • The Univenus

    Member
    23 May 2014 at 9:52 am

    Tidak bisa. UU PPN pasal 9

  • The Univenus

    Member
    23 May 2014 at 9:52 am

    Tidak bisa. UU PPN pasal 9

  • sonay

    Member
    23 May 2014 at 9:55 am

    Jika memang seperti itu menurut saya pilihannya hanya dua, pembetulan masa faktur, atau di biayakan saja menjadi nilai perolehan.
    Salam

  • sonay

    Member
    23 May 2014 at 9:55 am

    Jika memang seperti itu menurut saya pilihannya hanya dua, pembetulan masa faktur, atau di biayakan saja menjadi nilai perolehan.
    Salam

  • yudi74

    Member
    23 May 2014 at 10:10 am

    tidak bisa dikreditkan. sesuai UU no 42 th 2009 ps 9 ayat 8 huruf d
    pengukuhan pengusaha kena pajak tidak berlaku surut.

  • yudi74

    Member
    23 May 2014 at 10:10 am

    tidak bisa dikreditkan. sesuai UU no 42 th 2009 ps 9 ayat 8 huruf d
    pengukuhan pengusaha kena pajak tidak berlaku surut.

  • kanglili

    Member
    23 May 2014 at 3:38 pm

    kalau ada pemeriksaan akan dikoreksi

  • kanglili

    Member
    23 May 2014 at 3:38 pm

    kalau ada pemeriksaan akan dikoreksi

  • onemailer

    Member
    26 May 2014 at 10:52 am
    Originaly posted by puspitasa:

    apakah Faktur pajak bln agustus itu bisa dikreditkan???

    tidak bisa ya meski dengan cara apapun

  • onemailer

    Member
    26 May 2014 at 10:52 am
    Originaly posted by puspitasa:

    apakah Faktur pajak bln agustus itu bisa dikreditkan???

    tidak bisa ya meski dengan cara apapun

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now