Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Apakah FP 20 bisa di ganti jadi 11 atau 31?
Apakah FP 20 bisa di ganti jadi 11 atau 31?
assalamualaikum, saya ingin bertanya sebelumnya saya salah memasukan nominal harga pada FP dan customer meminta untuk merivisi dan meminta mengganti kode FP menjadi 11 dan 31 (pengganti), pertanyaan saya apakah bisa Kode FP 20 diganti dengan kode FP pengganti 11 dan 31?
kalo bisa bagaimana caranya?
kalo bisa bagaimana caranya?
Di coba umumnya kawan, tinggal di ganti kepala, kemungkinan bisa..
bisa, kalo dr segi teknis bisa2 aja tp kalo dr peraturan harus sesuai antara kode dengan transaksi
bisa rekan, ganti saja diaplikasi efakturnya
Viewing 1 - 4 of 4 replies