Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › APAKAH FAKTUR PAJAK YANG MENGGUNAKAN FORMAT DPP : = 100/110 * HARGA JUAL SALAH ???
APAKAH FAKTUR PAJAK YANG MENGGUNAKAN FORMAT DPP : = 100/110 * HARGA JUAL SALAH ???
Rekan ORTAX :
Bolehkah saya bertanya,
APAKAH FAKTUR PAJAK YANG MENGGUNAKAN FORMAT DPP : = 100/110 * HARGA JUAL SALAH ???memangnya di tulis seperti itu ya rekan di FP-nya?
- Originaly posted by meiliaen:
APAKAH FAKTUR PAJAK YANG MENGGUNAKAN FORMAT DPP : = 100/110 * HARGA JUAL SALAH ???
Salah….
DPP = Harga jual Contoh :
1 Unit Mobil xxx 110.000.000
BBn : 10.000.000Harga Jual 110.000.000
Potongan Harga 0
Uang Muka 0
DPP (100/110 * Harga Jual) 100.000.000
PPN 10.000.000Note : Nilai Kwitansi = 120.000.000 dengan rincian :
Titipan BBN : 10.000.000
DPP :100.000.000
PPN : 10.000.000Apakah hal tersebut salah ? apakah ada peraturan yang jelas mengenai hal tersebut diatas ?
thxRekan Ortax saya telah menemukan jawabannya
mungkin juga berguna bagi rekan ortax
hal ini diperbolehkan selama ada kontrak / perjanjian tertulis bahwa harga jual termasuk PPN
hal ini berdasarkan dengan S – 1186/PJ.52/2003 TANGGAL 22 DECEMBER 2003Atas bantuan nya saya ucapkan terima kasih