Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM APAKAH FAKTUR PAJAK YANG MENGGUNAKAN FORMAT DPP : = 100/110 * HARGA JUAL SALAH ???

  • APAKAH FAKTUR PAJAK YANG MENGGUNAKAN FORMAT DPP : = 100/110 * HARGA JUAL SALAH ???

     meiliaen updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 6 Posts
  • meiliaen

    Member
    22 March 2011 at 3:31 pm

    Rekan ORTAX :
    Bolehkah saya bertanya,
    APAKAH FAKTUR PAJAK YANG MENGGUNAKAN FORMAT DPP : = 100/110 * HARGA JUAL SALAH ???

  • meiliaen

    Member
    22 March 2011 at 3:31 pm
  • rheza

    Member
    22 March 2011 at 3:37 pm

    memangnya di tulis seperti itu ya rekan di FP-nya?

  • begawan5060

    Member
    22 March 2011 at 3:41 pm
    Originaly posted by meiliaen:

    APAKAH FAKTUR PAJAK YANG MENGGUNAKAN FORMAT DPP : = 100/110 * HARGA JUAL SALAH ???

    Salah….
    DPP = Harga jual

  • meiliaen

    Member
    22 March 2011 at 3:47 pm

    Contoh :

    1 Unit Mobil xxx 110.000.000
    BBn : 10.000.000

    Harga Jual 110.000.000
    Potongan Harga 0
    Uang Muka 0
    DPP (100/110 * Harga Jual) 100.000.000
    PPN 10.000.000

    Note : Nilai Kwitansi = 120.000.000 dengan rincian :
    Titipan BBN : 10.000.000
    DPP :100.000.000
    PPN : 10.000.000

    Apakah hal tersebut salah ? apakah ada peraturan yang jelas mengenai hal tersebut diatas ?
    thx

  • meiliaen

    Member
    22 March 2011 at 4:19 pm

    Rekan Ortax saya telah menemukan jawabannya
    mungkin juga berguna bagi rekan ortax
    hal ini diperbolehkan selama ada kontrak / perjanjian tertulis bahwa harga jual termasuk PPN
    hal ini berdasarkan dengan S – 1186/PJ.52/2003 TANGGAL 22 DECEMBER 2003

    Atas bantuan nya saya ucapkan terima kasih

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now