Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Apakah Denda terkena PPN???
Apakah Denda terkena PPN???
Selamat siang rekan-rekan
Mohon pencerahannya..
Perusahaan kami membuat perjanjian jual-beli tenaga listrik dengan salah satu perusahaan yang mampu menyediakan listrik melalui mesinnya.
Dalam kontrak tersebut dipatok jumlah Kwh yang harus diproduksi oleh rekanan setiap bulannya, sehingga jika rekanan tersebut tidak mampu menyuplai listrik sesuai dengan kontrak setiap bulannya maka akan kami potong denga dengan perhitungan tertentu(asumsi 5%).
Yang menjadi persoalan adalah harga perbulan kontrak adalah setelah PPN (misalkan Rp 110.000.000/bulan) jika pada suatu periode tertentu rekanan tsb tidak mampu menyediakan listrik dan kami denda APAKAH PEMOTONGAN DENDA TERSEBUT 5% DARI NILAI SETELAH ATAU SEBELUM PPN?? mengingat denda tersebut karena rekanan tidak mampu menyuplai listrik kepada kami artinya TIDAK TERJADI PENYERAHAN BARANG & JASA.Adakah referensi yang bisa kami pakai??mohon tanggapan rekan-rekan sekalian..
Terima Kasih
Dariel Pelawi
Bukankah hasilnya sama saja ya rekan?
Kontrak include PPN = 110.000.000
Denda 5% = 5% x 110.000.000 = 5.500.000
Kontrak include PPN setelah denda = 110.000.000 – 5.500.000 = 104.500.000
—–
Kontrak exclude PPN = 100.000.000
Denda 5% = 5% x 100.000.000 = 5.000.000
Kontrak exclude PPN setelah denda = 100.000.000 – 5.000.000 = 95.000.000
Kontak setelah denda + PPN 10% = 95.000.000 + 9.500.000 = 104.500.000Hehehehe…
CMIIW
- Originaly posted by withdariel:
Yang menjadi persoalan adalah harga perbulan kontrak adalah setelah PPN (misalkan Rp 110.000.000/bulan) jika pada suatu periode tertentu rekanan tsb tidak mampu menyediakan listrik dan kami denda APAKAH PEMOTONGAN DENDA TERSEBUT 5%
Misalkan :
Kontrak sebelum PPN = 100.000.000
PPN = 10.000.000
Kontrak setelah PPN (termasuk PPN) = 110.000.000Tetapi yang penting bukan itu…
Bagaimana pelaksanaannya apabila memang terjadi denda? Apakah rekanan secara otomatis telah merubah tagihan menjadi lebih kecil, atau tagihan tetap hanya saja pembayarannya dipotong? Hal ini sangat berkaitan dengan penerbitan Faktur Pajaknya.. - Originaly posted by begawan5060:
Apakah rekanan secara otomatis telah merubah tagihan menjadi lebih kecil, atau tagihan tetap hanya saja pembayarannya dipotong?
1. Apabila tagihan yang diterima sebesar 104.500.000 (include PPN), maka FP yang terbit juga harus harus memuat keterangan DPP 95.000.000 & PPN 9.500.000.
2. Apakah mungkin, tagihan tetap 110.000.000 (konstan per bulan), namun jumlah yang dibayar sebesar 104.500.000 dan FP yang diterbitkan memuat keterangan DPP 95.000.000 & PPN 9.500.000. Apakah diperbolehkan seperti ini?
Ada kemungkinan lainnya tidak Pak?
Mohon koreksinya.
@ingin tahu pajak : memng benar pak kalau perhitungannya seperti itu, tp secara perhitungan kita dalam kontrak kita sudah mematok tagihan dengan nilai bruto Rp 110.000.000 dengan PPN 10.000.000(otomatis fatur pajak juga terbit dengan nilai yg sama), sama setiap bulannya, jadi sesuai yg disampaikan pak begawan diatas pemotongan denda dilakukan dalam hal pembayaran ke pihak rekanan, ..
Jika denda yg dipotong 5% dari 110.000.000 bagaimana dengan faktur yg telah diterbitkan sebesar rp PPN Rp 10.000.000??mohon bantuannya..
Saya usul beberapa alternatif :
1. Perusahaan Withdariel membuat Faktur Pajak senilai denda, menagih kepada Suplier.
2. Perusahaan Withdariel meminta pembetulan faktur pajak kepada Suplier
dgn asumsi mengenai denda sudah juga disebut dalam kontrak, atau kontrak diamandemenkan dulu sehingga menampung klausul denda.- Originaly posted by withdariel:
jadi sesuai yg disampaikan pak begawan diatas pemotongan denda dilakukan dalam hal pembayaran ke pihak rekanan, ..
Penerima jasa menerbitkan nota pembatalan (istilah retur utk JKP)